Categories: FeaturedPolhukam

Akhirnya, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gadis Injak-injak Wajah Pelajar di Aceh Timur

IDI – Penyidik Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh menetapkan tiga pelaku yang menginjak-injak pelajar berinisial IR di Kecamatan Idi, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Mereka adalah Asmaul Husna (24) sebagai pelaku utama yang menginjak-injak wajah korban atas tuduhan mencuri uang Rp 10.000. Dua pemuda lainnya turut ditetapkan tersangka berperan membantu pelaku utama yaitu Alfata Muslim (18) dan Muhammad Irfan (17)

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi, Kamis (23/7/2026) menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan sejak 16 Juli 2026. “Setelah memeriksa pelaku, kita gelar perkara, dan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” katanya.

Dia memastikan polisi bertindak profesional dalam kasus yang viral di media sosial itu. Kasus itu tercatat Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/118/VII/2026/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH tanggal 6 Juli 2026 dengan pelapor Khairul Fahmi dan korban inisial IR, seorang pelajar SMP di Aceh Timur.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Salah satu tersangka diketahui masih berstatus anak sehingga penyidik telah menempuh mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, upaya diversi tersebut tidak mencapai kesepakatan,” ujarnya.

Kasat Reskrim menjelaskan dalam ketentuan khusus Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman pidana efektif yang disangkakan dalam perkara ini paling lama tiga tahun enam bulan. “Karena inilah syarat objektif penahanan belum terpenuhi.Meski demikian, penyidikan dipastikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan aturan yang berlaku,” terangnya.

Dia memahami kemarahan publik dalam kasus itu. Namun penyidik tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku.

“Pengawasan terhadap kinerja Polri merupakan hak masyarakat dan kami menghormatinya. Namun, kami juga meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum agar hasil penanganan perkara memberikan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata AKP Novrizaldi.

Sebelumnya video kekerasan terhadap anak itu viral di media sosial Sabtu (4/7/2026). Polisi telah memeriksa korban, pelaku, dan keluarga korban serta saksi lainnya. Kasus ini memantik kemarahan publik di Aceh. Dalam video terlihat pelajar tergeletak dilantai, sedangkan seorang gadis menginjak-injak wajah korban atas tuduhan mencuri uang Rp 10.000.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Bupati Al- Farlaky Serahkan 6 Armada Ambulans Baru untuk Puskemas

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., mulai menjawab kebutuhan kendaraan…

2 days ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Dukung Penegakan Hukum dan Perkuat Pengawasan Takaran BBM di SPBU

Medan – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menegaskan komitmennya untuk memastikan penyaluran…

2 days ago

Gas Realisasi APBK- P, Bupati Al Farlaky Minta OPD Kebut Paket Pekerjaan

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin Rapat Koordinasi dan…

2 days ago

SDN 2 Dewantara Gelar Maulid, Kadis Pendidikan : Pendidikan Islami Modal Utama Anak …

ACEH UTARA – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah di SD Negeri 2 Dewantara,…

3 days ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Ombudsman Sumatera Utara, Kawal Penyaluran Energi

Medan– PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan…

3 days ago

Masa Sewa Huntara Berakhir Desember 2026, Nasib Ratusan Penyintas Banjir di Aceh Utara Mengantung?

ACEH UTARA – Ratusan kepala keluarga (KK) penyintas banjir di Gampong Rumoh Rayeuk, Kecamatan Langkahan,…

3 days ago

This website uses cookies.