PolhukamNah Lo, PNS Lhokseumawe Tak Masuk Kerja pun Tunjangan Dibayar...

Nah Lo, PNS Lhokseumawe Tak Masuk Kerja pun Tunjangan Dibayar…

LHOKSEUMAWE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan untuk 36 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Temuan itu disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2022 yang telah disampaikan ke Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Dalam temuan itu disebutkan, kelebihan bayar untuk pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sebesar Rp 715,7 juta. Uang ini dinikmati oleh 36 ASN tersebesar pada 34 satuan kerja perangkat kota (SKPK). Mereka tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah lebih dari 28 hari.

Sisi lain, kelebihan bayar juga diberikan pada anggota DPRD Lhokseumawe berinisial AZ sebesar Rp 23 juta pada September 2022.

Kepala Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Darius, per telepon, Sabtu (28/5/2023) menyebutkan, rekomendasi telah diterima pemerintah kota.

“Mereka yang tidak masuk kerja ini, namun menerima tunjangan akan diberi sanksi dan pembinaan oleh masing-masing kepala SKPK. Selain itu, BPK mengingatkan agar lebih teliti dalam pembayaran tunjangan,” kata Darius.

Dia menyebutkan, tidak ada pengembalian dana untuk pemberian tunjangan itu. Namun, Darius mengakui, rekomendasi BPK yang harus dikembalikan hanya sebesar Rp 41,8 juta pada kas daerah. Pengembalian ini khusus untuk PNS yang sudah bercerai, namun dibayarkan tunjangan suami atau istri. “Serta tunjangan yang tidak sesuai SBU (Standar Biaya Umum),” terangnya.

Khusus untuk anggota DPRD berinisial AZ, kelebihan bayar disebabkan belum ada surat putusan hukum tetap (inkrah) atas proses pergantian antar waktu.

“Saat itu, dibayar gajinya karena SK putusan tetapnya (inkrah) telat disampaikan ke DPRD. Ini juga tidak ada pengembalian ke kas daerah, jadi bagian ini tidak ada masalah,” katanya.

Sedangkan Sekretaris DPRD Lhokseumawe, Hanirwansyah, dihubungi terpisah tidak menjawab telepon. Pesan singkat yang dikirimpan pun hingga berita ini ditayangkan tidak dijawab. Pesan lewat aplikasi whatsapp itu hanya dibaca oleh Hanirwansyah.

|KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Kita Dukung, Tapi Kami Tidak Punya Sumber Daya untuk Kelola MBG

LHOKSUKON- Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL_, Provinsi Aceh, menyatakan tidak...

Ratusan Karyawan PTPN Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Minta Sengketa Lahan Segera Diselesaikan

LHOKSUKON - Ratusan karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV...

Unimal Siap Kelola SPPG, Seluruh Bahan Pangan Diproduksi Sendiri

LHOKSUKON- Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh...

Update Kebaran Lhokseumawe, 88 Rumah Terbakar, 271 Jiwa Mengungsi

LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh melansir data...

2 Prodi PNL Raih Akreditasi Unggul

Lhokseumawe - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali mencatatkan capaian...