PolhukamRencana Penghapusan Dana Aspirasi Rp 24 M, Dewan : Pj Wali Lhokseumawe...

Rencana Penghapusan Dana Aspirasi Rp 24 M, Dewan : Pj Wali Lhokseumawe jangan Asal Ngomong

LHOKSEUMAWE– Pimpinan DPRD Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, merespon pernyataan Pj Wali Kota Lhokseumawe, Imran rencana memotong dana aspirasi sebesar Rp 24 miliar tahun 2024.

Wakil Ketua DPRD Lhokseumawe, T Sofianus, per telepon, Senin (17/4/2023) menyebutkan, pernyataan Pj Wali Kota Lhokseumawe, Imran tidak produktif.

“Harusnya bicara yang baik, kita ini Pemerintah Kota Lhokseumawe dan DPRD itu satu rumah. Jadi, bicara baik-baiknya. Jangan tidak produktif begini,” sebut T Sofianus.

Dia menyebutkan, program aspirasi DPRD itu resmi diusulkan lewat Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). “Jadi semua usulan dari kita itu sesuai aturan. Bahwa anggaran kita hanya Rp 700 M lebih, ini kita bahas bersama, mana yang lebih efektif dan teknisnya bagaimana, jangan asal ngomong,” terang Sofianus.

Rasionalisasi

Sementara itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdako Lhokseumawe, Darius dalam keterangan tertulisnya menyebutkan tidak ada rencana penghapusan dana pokok pikiran dewan atau dana aspirasi.

Dia menyebutkan dana pokir merupakan opsi terakhir dari rasionalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe untuk menyelamatkan Kota Lhokseumawe dari defisit anggaran yang dialami selama ini.

”Dana aspirasi diperlukan sebagai langkah nyata untuk mempercepat proses pembangunan di Daerah Pemilihan (Dapil) anggota DPRK. Namun besaran dana aspirasi, juga harus mempertimbangkan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe yang tidak stabil beberapa tahun terakhir,” ungkap Darius.

Dia menegaskan, terjadi rasionalisasi besaran dana aspirasi.

Selain itu, sambung Darius, rasionalisasi yang akan dilakukan bukan dalam rangka menghapuskan dana pokir seperti yang beredar di beberapa media, dalam silaturrahmi Pj Wali Kota Lhokseumawe dengan insan media pada hari Sabtu lalu. Namun rasionalisasi tersebut dimaksudkan untuk menyelamatkan postur anggaran dan efisiensi belanja APBK Lhokseumawe, sesuai dengan arahan Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan RI.

”Pemko Lhokseumawe akan selalu taat dengan arahan postur anggaran APBD. Perencanaan pembangunan kota juga akan terintegrasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat,” tambah Darius.

Sebelumnya diberitakan, Pj Wali Kota Lhokseumawe, Imran, berencana menghapus dana aspirasi DPRD senilai Rp 24 miliar tahun 2024 mendatang. Uang itu masing-masing anggota DPRD sebesar Rp 500 juta, untuk wakil ketua Rp 3 miliar dan ketua sebesar Rp 5 miliar.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Pemkab Aceh Timur Salurkan Dana Stimulan Rumah Rusak Gempa, Total Anggaran Capai Rp118,9 Miliar

ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus mempercepat...

Perjuangan Asnah Mengayuh Mimpi Menyentuh Hati Bupati Aceh Timur

Pagi masih muda ketika Asnah mengayuh sepeda tuanya menyusuri...

Menko Zulhas: Pupuk Subsidi Tiba Sebelum Waktu Tanam

Pontianak - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan melalui...

17 Bangunan Rusak di Aceh Utara dan Lhokseumawe, Ini Sebabnya..

LHOKSUKON –Sebanyak 15 rumah hancur diterjang angin kencang Jumat...