LHOKSEUMAWE– Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Lhokseumawe, Darius, menyebutkan penggeledahan dilakukan tim penyidik Kejaksaan di sejumlah ruang di Kantor Walikota Lhokseumawe sangat normatif. Apalagi, sambung Darius untuk menemukan dokumen tentang dugaan tindak pidana korupsi di PT Rumah Sakit Arun.
“Jadi ini normative sekali, soal ruangan sekretaris daerah diperiksa juga, karena posisi Sekda saat itu komisaris utama PT Pembangunan Lhokseumawe (Perseroda) sebagai induk dari PT Rumah Sakit Arun,” kata Darius, Sabtu (8/4/2023).
Dia menyebutkan, semua ruangan yang digeledah untuk menemukan dokumen tentang rumah sakit plat merah itu.
“Di Kantor Wali Kota Lhokseumawe itu sifatnya dokumen copian. Dokumen asli tentu yang ada di PT Pembangunan Lhokseumawe, mereka yang simpan. Kalau di kantor wali kota hanya dokumen fotocopy,” katanya.
Dia menjelaskan, posisi Pemerintah Kota Lhokseumawe, mendukung langkah Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi itu.
“Posisi pemerintah mendukung langkah penegakan hukum, itu sejak awal kasus ini bergulir sudah terlihat. Misalnya bagaimana pemerintah membekukan manajemen lama, merekrut manajemen baru dan lain sebagainya,’ pungkas Darius.
Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menggeledah Kantor Walikota Lhokseumawe dan PT. Pembangunan Lhokseumawe (Perseroda) terkait dugaan tindak pidana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, Kamis, (6/4/2023).
Jaksa mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan Penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 yang mana dalam kurun waktu tersebut pengelolaan keuangan PT. RS Arun Lhokseumawe mencapai angka Rp 942 miliar.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

