LHOKSUKON- Polisi menangkap seorang kakek berinisial H (61) warga Kecamatan Lhoksukon Aceh Utara setelah dilaporkan memperkosa cucunya yang masih berusia 8 tahun.
Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra menyampaikan sudah melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Tersangka ditangkap kemarin dirumahnya tanpa perlawanan dan saat ini masih diperiksa secara intensif,” ujar AKP Agus, Rabu (29/3/2023).
Katanya tersangka telah berulang kali mencabuli korban setiap menginap di rumah neneknya. Terakhir kali perbuatan itu dilakukan tersangka pada 21 januari lalu.
“Setiap selesai mencabuli korban, pelaku selalu menekan korban agar tidak menceritakan hal itu kesiapapun,” sebut Agus.
Aksi bejat itu terungkap setelah korban mengadu ke neneknya karena tidak tahan sakit di kemaluan. Tak lama kemudian orang tua korban mengadukan perkara tersebut ke Polres Aceh Utara.
“Dari keterangan sejumlah saksi dan bukti permulaan yang cukup baru kemudian tersangka ditangkap dan kini ditahan di rutan Polres Aceh Utara, atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat,” pungkas Agus.
|DIMAS
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si menyerahkan secara simbolis bantuan…
LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, belum mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun…
Cultural insights into the evolving narrative of gambling practices worldwide Historical Roots of Gambling The…
Tips for å vinne i nettcasino Hemmelighetene du bør vite Forstå spillene Det første steget…
Pekanbaru– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bersama Pemerintah Provinsi Riau dan sejumlah…
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si bertindak sebagai inspektur upacara…
This website uses cookies.