LHOKSUKON – Seorang pemuda berinisal I warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara ditangkap dan kini ditahan di Polres Aceh Utara sebab menyebarkan video bugil mantan pacarnya ke media sosial.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H menyampaikan perbuatan pelaku dilaporkan oleh korban ke Polres Aceh Utara pada 21 Maret lalu.
“Tersangka ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan, 2 handphone miliknya turut diamankan sebagai barang bukti, selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Utara dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka kini sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Utaram” ujar AKP Agus, Jumat (30/3/2023)
Ia menerangkan, antara korban dan pelaku sebelumnya berpacaran dan pernah berhubungan badan, adegan itu direkam dan disimpan oleh pelaku, saat hubungan berakhir dan korban sudah punya pacar baru, pelaku melampiaskan rasa sakit hati dengan menyebarkan video bugil ke medsos.
“Perbuatan tersangka ini kita jerat pasal Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dari UU ITE,” pungkasnya.
|DIMAS
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si menyerahkan secara simbolis bantuan…
LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, belum mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun…
Cultural insights into the evolving narrative of gambling practices worldwide Historical Roots of Gambling The…
Tips for å vinne i nettcasino Hemmelighetene du bør vite Forstå spillene Det første steget…
Pekanbaru– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bersama Pemerintah Provinsi Riau dan sejumlah…
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si bertindak sebagai inspektur upacara…
This website uses cookies.