ACEH UTARA | MF (33) warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, berhasil diringkus polisi karena melakukan pembacokan terhadap Rosmini (36), merupakan istrinya menggunakan parang.
Kapolres Aceh Utara melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, mengungkapkan, kejadian itu dilaporkan korban pada Desember 2022, dan berhasil ditangkap pada 10 Januari 2023, setelah sempat melarikan diri.
“Keduanya dikabarkan sempat cekcok mengenai perkara rumah tangga pada akhirnya pelaku nekat melakukan penganiayaan atau KDRT terhadap istrinya itu. Sehingga korban mengalami luka parah dibagian telinga kiri,” kata AKP Agus, Rabu (11/1/2023) siang.
Akibat perbuatannya tersangka MF dikenakan dalam Pasal 351 KUHP. Sementara barang bukti yang diamankan yaitu hasil visum et repertum, dan sebilah parang yang digunakan tersangka untuk bacok korban.
“Dari pemeriksaan kejadian ini bermula dari persoalan rumah tangga,” pungkasnya.
|DIMAS
Padang– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Integrated Terminal (IT) Teluk Kabung…
ACEH UTARA — Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, SE., MM., menyampaikan pernyataan tegas dalam…
Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang dipimpin oleh Executive General…
IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…
KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…
This website uses cookies.