ACEH UTARA | MF (33) warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, berhasil diringkus polisi karena melakukan pembacokan terhadap Rosmini (36), merupakan istrinya menggunakan parang.
Kapolres Aceh Utara melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, mengungkapkan, kejadian itu dilaporkan korban pada Desember 2022, dan berhasil ditangkap pada 10 Januari 2023, setelah sempat melarikan diri.
“Keduanya dikabarkan sempat cekcok mengenai perkara rumah tangga pada akhirnya pelaku nekat melakukan penganiayaan atau KDRT terhadap istrinya itu. Sehingga korban mengalami luka parah dibagian telinga kiri,” kata AKP Agus, Rabu (11/1/2023) siang.
Akibat perbuatannya tersangka MF dikenakan dalam Pasal 351 KUHP. Sementara barang bukti yang diamankan yaitu hasil visum et repertum, dan sebilah parang yang digunakan tersangka untuk bacok korban.
“Dari pemeriksaan kejadian ini bermula dari persoalan rumah tangga,” pungkasnya.
|DIMAS
PEUREULAK – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mulai mendorong pemulihan sektor perikanan budidaya yang terdampak banjir…
ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengeluarkan kebijakan tegas untuk menjaga penerapan…
BANDA ACEH — Menikmati kopi dan hidangan sambil bersantai kini menjadi salah satu pilihan masyarakat…
Di balik pembangunan Pabrik Soda Ash pertama di Indonesia terselip peran strategis PT Rekayasa Industri…
ACEH UTARA — Banjir yang melanda Desa Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, pada 26…
LHOKSUKON- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI berjanji menyelesaikan pembangunan 14 rumah atau hunian tetap…
This website uses cookies.