ACEH UTARA | MF (33) warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, berhasil diringkus polisi karena melakukan pembacokan terhadap Rosmini (36), merupakan istrinya menggunakan parang.
Kapolres Aceh Utara melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, mengungkapkan, kejadian itu dilaporkan korban pada Desember 2022, dan berhasil ditangkap pada 10 Januari 2023, setelah sempat melarikan diri.
“Keduanya dikabarkan sempat cekcok mengenai perkara rumah tangga pada akhirnya pelaku nekat melakukan penganiayaan atau KDRT terhadap istrinya itu. Sehingga korban mengalami luka parah dibagian telinga kiri,” kata AKP Agus, Rabu (11/1/2023) siang.
Akibat perbuatannya tersangka MF dikenakan dalam Pasal 351 KUHP. Sementara barang bukti yang diamankan yaitu hasil visum et repertum, dan sebilah parang yang digunakan tersangka untuk bacok korban.
“Dari pemeriksaan kejadian ini bermula dari persoalan rumah tangga,” pungkasnya.
|DIMAS
LHOKSUKON – Sejumlah penyintas banjir di Desa Rumoh Rayeuk, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi…
Padang – Pertamina Patra Niaga melaksanakan kegiatan Management Walkthrough (MWT) pada 1 s.d 3 Juni…
LHOKSUKON – Badan Metreologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh…
PEUREULAK – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Aceh Timur, Lismawani Iskandar Al-Farlaky, melakukan kunjungan kerja…
ACEH UTARA– Sebanyak 58 unit hunian sementara (huntara) yang tersebar di empat desa di Kecamatan…
ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menyiapkan anggaran sekitar Rp58 miliar untuk pembayaran Gaji…
This website uses cookies.