Categories: Polhukam

Ini Dia TKSK dan Pendamping Desa Lulus jadi PPK di Aceh Utara

ACEH UTARA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, meluluskan pendamping desa hingga TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Data yang diperoleh Kompas.com, Jumat (16/12/2022), untuk pendamping desa atasnama Mahyadinar bekerja sebagai pendamping lokal desa di empat desa yaitu Desa Leuhong, Serba Jaman Tunong, Matang Baloy, dan Paya, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara. Ini sesuai surat tugas Nomor: 009/UMM.02.04/I/2022 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Desa RI.

Mahyadinar dinyatakan lulus menjadi PPK untuk Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara pada 14 Desember 2022.

Lalu TKSK untuk Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, Zulfadli, lulus menjadi PPK untuk Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.

Komisioner KIP Aceh Utara, Muhammad Usman, per telepon menyebutkan tidak ada larangan dalam rekrutmen PPK bekerja ganda pada instansi lain.

“Rujukan rekrutmen PPK itu mengacu pada Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2022 tentang badan pembentukan dan tata kerja badan adhoc. Itu tidak dilarang, mungkin yang melarang aturan tempat mereka bekerja lainnya,” kata Muhammad Usman singkat.

Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi Aceh, Zul Fahmi

Pecat Atau Mengundurkan Diri
Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi Aceh, Zul Fahmi dihubungi terpisah menyebutkan, jika ada pendamping desa lulus menjadi PPK, Panwascam, PPS dan lainnya maka akan diberhentikan terhitung Januari 2023.

“Dalam Permendes disebutkan tidak boleh bekerja ganda baik bersumber dari dana desa, APBD/APBN itu dilarang. Pilihannya dua, mundur dari pendamping desa atau dipecat,” sebutnya

Dia meminta masyarakat mengirimkan nama pendamping desa yang lulus menjadi PPK/Panwascam atau jabatan lainnya.

“Saya pastikan ditindak tegas. Kami tunggu sampai proses SK mereka bekerja di tempat baru dikeluarkan hingga pelantikan, setelah itu kita proses pemecatan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Aceh Utara, Fuad Mukhtar, menyebutkan tidak ada aturan secara tegas melarang pekerjaan ganda untuk TKSK. Namun, secara etika bekerja ganda dengan gaji ganda patut dipertanyakan.

“TKSK diangkat dan menerima gaji dari Dinas Provinsi Aceh yang bersumber dari APBD,” pungkasnya.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

1 Rumah dan 3 Dapur Minyak Ilegal Terbakar di Aceh Timur

IDI- Satu rumah dan tiga dapur minyak illegal terbakar di Desa Seumali, Kecamatan Ranto Peureulak,…

36 minutes ago

Bupati Al-Farlaky ; Hari Damai Aceh, Seluruh Desa Gelar Doa Bersama

Camat dan Keuchik Dihimbau Gelar Doa Bersama Aceh Timur– – Dalam rangka Peringatan Hari Damai…

44 minutes ago

Viral, Oknum Satpol PP Kantongi Rokok Pedagang Saat Razia di Aceh Utara

LHOKSUKON – Dua oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP &…

19 hours ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Masif Dorong Pemulihan Pasca Banjir Padang, Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Terdampak

Padang – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terus dorong upaya pemulihan pasca…

1 day ago

Bupati Al-Farlaky Hadiri Forum Pemda, Bahas Program Prioritas Nasional

Batam – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menghadiri Forum Komunikasi Pemerintah Daerah…

1 day ago

Semen Mulai Tersedia di Aceh, Harga Masih Mahal Rp 80.000 Per Sak

LHOKSUKON – Semen mulai tersedia di sejumlah toko di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe,…

2 days ago

This website uses cookies.