PolhukamAkhirnya, Ratusan Rohingya Dipindah ke Gedung Eks Imigrasi Lhokseumawe

Akhirnya, Ratusan Rohingya Dipindah ke Gedung Eks Imigrasi Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Ratusan warga Rohingya di Aceh Utara, Selasa (28/11/2022) dipindah ke Eks Gedung Imigrasi Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Kepastian itu diperoleh setelah Plt Direktur Pengawasan dan Penindakan Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI, I Nyoman Gede Surya Mataram, menandatangani izin penggunan Eks Gedung Imigrasi untuk penampungan sementara warga Rohingya.

Dalam salinan surat izin itu, Nyoman memberi waktu tiga bulan untuk masa penggunaan gedung. “Untuk rehab kantor dan lain sebagainya dikoordinasikan dengan UNHCR dan IOM. Masa penggunaan tiga bulan sejak penempatan,” tulis Nyoman.

Sementara itu, Kepala Hubungan Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Hamdani, per telepon menyebutkan, sebanyak 111 Rohingnya kini ditampung darurat di Gedung BPBD Aceh Utara, sedangakn 119 ditampung di Desa Bluka Teubai, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Jadi total jumlah Rohingya di Aceh Utara saat ini sebanyak 230 orang.

“Hari ini dipindahkan semuanya ke Gedung Eks Imigrasi. Itu menjadi tanggungjawab IOM dan UNHCR di sana,” kata Hamdani.

Dia menyebutkan, proses pemindahan menjadi kewenangan sepenuhnya IOM dan UNHCR. “Kita sudah terima surat pemindahannya,” pungkas Hamdani.

Sebelumnya diberitakan nasib Rohingya terkatung-katung di Aceh Utara. Warga Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara menolak keberadaan Rohingya itu. Lalu ingin ditempatkan di Kantor Eks Imigrasi Lhokseumawe, warga lokal juga melakukan penolakan. Hingga mereka ditampung sementara di Gedung BPBD Aceh Utara.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

SDN 2 Dewantara Gelar Maulid, Kadis Pendidikan : Pendidikan Islami Modal Utama Anak …

ACEH UTARA – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448...

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Ombudsman Sumatera Utara, Kawal Penyaluran Energi

Medan– PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara...

Masa Sewa Huntara Berakhir Desember 2026, Nasib Ratusan Penyintas Banjir di Aceh Utara Mengantung?

ACEH UTARA – Ratusan kepala keluarga (KK) penyintas banjir...

Di Musda Golkar, Al-Farlaky Buka Pintu Kolaborasi untuk Pembangunan Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Steam Blowing Rampung, Rekind Kawal PLTP Salak Unit 7 Menuju Commissioning

JAKARTA -PT Rekayasa Industri (Rekind) tengah mengawal pelaksanaan kegiatan...