LHOKSEUMAWE – Penyidik Polsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menangkap R (40) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (15/11/2022).
Pasalnya, R beraksi sebagai petugas pengutip retribusi sampah di sejumlah toko dalam Kota Lhokseumawe atasnama Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup, Kota Lhokseumawe.
Kapolsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Iptu Faisal, per telepon, menyebutkan, bersama tersangka disita satu unit komputer yang digunakan untuk mencetak surat setoran distribusi palsu.
“Termasuk 23 lembar surat setoran distribusi daerah palsu kita sita, sebagai pembanding kita sita juga surat setoran asli dari Dinas Lingkungan Hidup,” kata Faisal.
Kasus ini terungkap atas laporan yang dibuat oleh Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe ke Polres Lhokseumawe, 14 Oktober 2022 lalu.
“Dia mendatangi lokasi usaha, mengaku sebagai petugas retribusi, lalu meminta uang pada pemilik usaha,” katanya.
Agar aksinya tidak dicurigai, pelaku menyerahkan kwitansi kwitansi Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) lengkap dengan kop surat Pemerintah Kota Lhokseumawe Dinas Lingkungan Hidup, tanda tangan atas nama petugas Yusra dan stempel. Pungutan retribusi itu Rp 30.000 per bulan.
Selanjutnya, tersebut tersangka kembali ke tempat usaha untuk menyerahkan SSRD yang telah dibuat, sehingga pemilik usaha menjadi dan membayar sesuai nominal yang disebutkan di surat itu.
“Dia sudah beraksi dua tahun terakhir di dua kecamatan yaitu Kecamatan Banda Sakti dan Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe,” pungkasnya.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

