Categories: Polhukam

Cerita Pesulap Hijau, Cabuli Puluhan Kali Emak-emak di Pidie

PIDIE |  Seorang dukun yang dikenal dengan sebutan Pesulap Hijau di Kabupaten Pidie, B (47), terancam hukuman cambuk karena telah melakukan pemerkosaan terhadap pasiennya, berinisial HY (26) sebanyak 84 kali.

Kapolres Pidie AKBP Padli mengatakan, awalnya dugaan pencabulan tersebut mulai terjadi sejak Juli 2021 lalu, hingga Agustus 2022. Kala itu korban berinisial HY datang ke tempat tersangka karena ingin berobat kanker yang dideritanya.

“Namun B malah sempat melakukan jarimah perkosaan terhadap korban, lebih kurang sebanyak 84 kali,” ujar AKBP Padli.
Padli menambahkan, bahkan tersangka B juga menyakinkan korban bisa menyembuhkan kanker servik yang dialaminya secara tradisional, sehingga korban diminta datang tempat pelaku dan membawa air mineral serta nanas sebagai median pengobatannya.

Saat tiba ditempat pesulap hijau itu, korban juga diberi kain berwarna hijau dan digunakan saat proses pengobatan, bahkan B juga meminta kepada korban agar melayani nafsunya, agar penyakit tersebut bisa hilang.

Bukan hanya sebatas itu saja, tersangka juga mengancam korban apabila tidak mau melakukan hubungan badan dan penyakitnya itu juga akan dibuat semakin parah, serta keluarganya dibunuh secara gaib.

“Karena diancam sehingga korban merasa takut dan terpaksa,” tutur Padli.
Tambahnya, karena sudah tidak sanggup tahan lagi, kemudian korban melaporkan hal tersebut ke LBH Banda Aceh dan kemudian melaporkan ke Polres Pidie, ketika dilakukan penyelidikan ternyata korbannya tidak satu orang, juga ada korban lainnya yang telah diperkosa sebanyak 4 kali.

“Tersangka juga mengaku kalau dirinya bisa mengobati penyakit,” katanya.

Pesulap hijau itu dijerat dengan Pasal 48 Jo Pasal 52 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 175 kali cambuk atau denda 1.750 gram emas atau penjara paling lama 175 bulan.

|AI|KHALIL

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Status Dosen PPPK: Momentum Kebijakan Presiden Prabowo untuk Menutup Celah Ketidakadilan Struktural

Oleh: Dr. BukhariPraktisi Hukum di Lhokseumawe, Aceh Keputusan Komisi X DPR RI yang menyatakan persetujuan…

44 minutes ago

Abu Doto Telah Pergi: Menyusuri Jejak Pengabdian dr Zaini Abdullah untuk Aceh

Langit Aceh seperti menyimpan kesedihan yang sulit diucapkan dengan kata-kata pada Sabtu siang, 13 Juni…

1 hour ago

Pria Asal Sultra Ditemukan Selamat di Aceh Utara, Polisi Dalami Dugaan Penyekapan

LHOKSUKON – Seorang pria asal Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, bernama Fadli Faresi (22), ditemukan…

1 hour ago

Nikmati Tari dan Kulineran di Festival Lhok Buloh Aceh Utara

LHOKSUKON- Sebanyak 31 kelompok tari jenjang sekolah dasar dari Kecamatan Kuta Makmur dan Kecamatan Simpang…

17 hours ago

Rembuk Tani Pupuk Indonesia, Menko Zulhas: Petani Senang karena Pupuk Lancar

Aceh Besar – Penyaluran pupuk bersubsidi di Provinsi Aceh berjalan lancar dan memberikan dampak positif…

17 hours ago

Pengamat Unimal Minta Presiden Perkuat Kontrol Digital Program MBG

LHOKSEUMAWE -Pengamat Komunikasi Politik Universitas Malikussaleh, Masriadi Sambo, menilai persoalan terhambatnya operasional Program Makan Bergizi…

1 day ago

This website uses cookies.