LANGSA – Sebanyak empat preman yang kerap meminta uang serta mengancam supir truk di lintas jalan nasional Medan-Banda Aceh ditangkap pada Kamis (27/10/2022).
Mereka yakni RS (23) warga Desa Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, RH (18) wargaDesa Peukan Langsa, Kecamatan Langsa Kota Kota, MH (27) wargaDesa Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, dan RB (23) warga Desa Seunibong, Kecamatan Langsa Kota
Kasat Reskrim Polres Langsa, Provinsi Aceh, Iptu Iman Aziz Rahman, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/10/2022) menyebutkan, awalnya kasus preman yang kerap beraksi di Kota Langsa itu viral di media sosial Tiktok dengan akun @Setiabudi00.
Akun itu meminta agar Polres Langsa menangkap pelaku yang meresahkan sopir truk melintas jalur Medan-Banda Aceh.
“Setelah mengetahui informasi itu, kita turun ke lapangan, melakukan pengintaian dan menangkap pelaku,” sebut Imam.
Pelaku biasanya beroperasi sepanjang jalan utama di Kota Langsa. “Awalnya kita tangkap RH dulu di rumahnya dengan barang bukti satu sepeda motor,” sebutnya.
Setelah itu, tiga tersangka lainnya turut ditangkap. Saat diintrogasi petugas, keempat pelaku mengakui perbuatannya. “Mereka sudah beraksi sembilan kali, itu menurut pengakuannya,” terangnya.
Mereka ini menghentikan truk lalu meminta uang mulai Rp 50.000-Rp 80.000 per truk. Jika tidak diberikan, maka mereka mengancam akan memukuli sopir dan truknya.
“Sekarang semuanya sudah kita tahan untuk melengkapi berkas penyidikan, seterusnya kita limpahkan ke jaksa untuk penuntutan di pengadilan,” pungkasnya.
|KOMPAS
LHOKSUKON- Sebanyak 31 kelompok tari jenjang sekolah dasar dari Kecamatan Kuta Makmur dan Kecamatan Simpang…
Aceh Besar – Penyaluran pupuk bersubsidi di Provinsi Aceh berjalan lancar dan memberikan dampak positif…
LHOKSEUMAWE -Pengamat Komunikasi Politik Universitas Malikussaleh, Masriadi Sambo, menilai persoalan terhambatnya operasional Program Makan Bergizi…
Setiap kali Aceh Utara memasuki babak baru kepemimpinan, harapan masyarakat selalu sama: ekonomi daerah tumbuh,…
LHOKSEUMAWE — Dukungan Komisi X DPR RI terhadap pengalihan status dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…
LHOKSUKON - Sebanyak 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Aceh Utara dipastikan kembali…
This website uses cookies.