LHOKSEUMAWE| Sebanyak empat kafe diduga melanggar penegakan syariat Islam dibongkar di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Senin (24/10/2022). Pembongkaran itu atas dasar kafe tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin berusaha dan penerapan syariat Islam.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe, Heri Maulana, per telepon, menyebutkan seluruh kafe telah dikirim surat untuk patuh pada regulasi pemerintah mulai dari izin berusaha, izin mendirikan bangunan hingga patuh penerapan syariat Islam.
Bahkan, operasi penegakan syariat Islam juga terus dilakukan. “Pengunjung yang tidak sesuai syariat, berpakaian ketat dan lain sebagainya kita minta pulang,” sebut Heri. Seluruh operasi Satpol PP dan WH juga dipublis lewat akun Instagram @satpolppwh_lhokseumawe.
Dia menyebutkan, tidak ada pertentangan dari pemilik kafe, karena pemerintah telah lebih dulu secara persuasif. “Sudah kita bongkar, ada tiga di belakang Terminal Lhokseumawe, satu di Waduk Lhokseumawe. Total empat kafe yang kita bongkar,” terangnya.
Untuk pedagang di waduk, sambung Heri, pemerintah tidak melarang berjualan. Namun setelah berjualan harap membawa seluruh barang kembali ke rumah atau gudang. Sehingga kawasan waduk tetap indah dan bersih.
“Terpenting dilarang di kawasan itu mendirikan bangunan permanen. Seluruh bangunan permanen sudah kita bongkar,” pungkasnya.
|KOMPAS
COVID-19 is a contagious disease caused by the coronavirus SARS-CoV-2. In January 2020, the disease…
LHOKSEUMAWE – Ratusan masyarakat di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh merubah status pekerjaan di Kartu Tanda…
Bur Telege kini semakin dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di dataran tinggi Gayo.…
ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si melakukan Peusijuek calon jamaah haji…
ACEH UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan barang bukti 77 perkara tindak pidana umum…
LHOKSUKON- Dinas Sosial Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mengungkapkan temuan yang memicu penyebab status desil…
This website uses cookies.