PolhukamDiduga Langgar Syariat, Satpol PP Bongkar 4 Kafe di Lhokseumawe

Diduga Langgar Syariat, Satpol PP Bongkar 4 Kafe di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE| Sebanyak empat kafe diduga melanggar penegakan syariat Islam dibongkar di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Senin (24/10/2022). Pembongkaran itu atas dasar kafe tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin berusaha dan penerapan syariat Islam.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe, Heri Maulana, per telepon, menyebutkan seluruh kafe telah dikirim surat untuk patuh pada regulasi pemerintah mulai dari izin berusaha, izin mendirikan bangunan hingga patuh penerapan syariat Islam.

Bahkan, operasi penegakan syariat Islam juga terus dilakukan. “Pengunjung yang tidak sesuai syariat, berpakaian ketat dan lain sebagainya kita minta pulang,” sebut Heri. Seluruh operasi Satpol PP dan WH juga dipublis lewat akun Instagram @satpolppwh_lhokseumawe.

Dia menyebutkan, tidak ada pertentangan dari pemilik kafe, karena pemerintah telah lebih dulu secara persuasif. “Sudah kita bongkar, ada tiga di belakang Terminal Lhokseumawe, satu di Waduk Lhokseumawe. Total empat kafe yang kita bongkar,” terangnya.

Untuk pedagang di waduk, sambung Heri, pemerintah tidak melarang berjualan. Namun setelah berjualan harap membawa seluruh barang kembali ke rumah atau gudang. Sehingga kawasan waduk tetap indah dan bersih.

“Terpenting dilarang di kawasan itu mendirikan bangunan permanen. Seluruh bangunan permanen sudah kita bongkar,” pungkasnya.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Coronavirus disease 2019

COVID-19 is a contagious disease caused by the coronavirus...

Ramai-ramai Warga Aceh Merubah Status Pekerjaan Demi Layanan Kesehatan Gratis

LHOKSEUMAWE – Ratusan masyarakat di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh...

Bupati Al Farlaky Peusijuek Jamaah Haji 2026, Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Kajari dan Ayahwa Potong Senjata di Aceh Utara

ACEH UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan barang...