LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan sepuluh pemain judi online jenis chip Higgs Domino di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, tiga diantaranya adalah Ibu Rumah Tangga (IRT).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/8/2022) menyebutkan tersangka kasus judi itu yakni NZ (33) ibu rumah tanggal asal Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pelaku ditankap di kios Desa Hagu Teungoh.
MA (36), SY (27) warga Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara yang ditangkap di sebuah kios di Desa Cempedak, Kecamatan Kuta …
[13.01, 30/8/2022] OM: Seluruh tersangka ditahan di Mapolres Lhokseumawe.
Pelaku dijerat dengan pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman 45 kali cambuk atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.
“Kami imbau jangan lagi main judi online dan hapus itu aplikasi Higgs Domino. Jika masih membandel dan tetap main atau jual-beli chip maka kita proses hukum,” pungkasnya.
|RI|DIMAS
IDI – Penyidik Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh menetapkan tiga pelaku yang menginjak-injak pelajar berinisial…
LHOKSUKON – SEBANYAK 365 sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) kini…
TAKENGON – Fairuz Hotel by Calandra Takengon menghadirkan promo spesial bertajuk AFTER SCHOOL Holiday sebagai…
LHOKSEUMAWE – Sebanyak enam mobil dinas dari sejumlah dinas masih dikuasai oleh pensiunan Pegawai Negeri…
LHOKSUKON– Sebanyak 250 karya fotografi bertema destinasi wisata Aceh dipamerkan di halaman Aula Fakultas Ilmu…
Aceh Timur – Turnamen Piala Bupati Aceh Timur Cup II resmi berakhir dengan penuh kemeriahan…
This website uses cookies.