News3 PNS Tersangka Dugaan Korupsi Belum Diberhentikan, Ini Respon Pemkab Aceh Utara

3 PNS Tersangka Dugaan Korupsi Belum Diberhentikan, Ini Respon Pemkab Aceh Utara

ACEH UTARA – Tiga dari lima tersangka kasus dugaan korupsi di Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh hingga, Rabu (10/8/2022) belum diberhentikan sementara. Pasalnya, ketiganya tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Utara.

“Dalam regulasi ASN disebutkan, ASN yang ditahan baru bisa diberhentikan sementara dan penghasilannya hanya diberi 50 persen dari jabatan terakhir,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara, Syarifuddin per telepon.

Dia menyebutkan, jika seorang pegawai negeri sipil menjadi tersangka dalam kasus hukum dan dilakukan penahanan, baru bisa diberhentikan sementara. “Jadi istilahnya itu pemberhentian sementara, bukan non aktif. Itu atas dasar dia (ASN) ditahan atas kasus hukum dengan surat penahanan dari aparat penegak hukum,” katanya.

Sementara itu, Penjabat Bupati Aceh Utara, Azwardi, dihubungi per telepon tidak memberi respon apakah dirinya akan mencopot jabatan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Pesan singkat yang dikirimkan hanya dibaca saja dan tidak dijawab.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Arif Kadarman, dihubungi terpisah menyebutkan, timnya terus memeriksa lima tersangka dalam kasus itu.

Kelima tersangka itu yakni Kepala Baitul Mal Aceh Utara, YI (43) berstatus non ASN. Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, ZZ (46), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial M (49). Kemudian Ketua Tim Pelaksana RS (36), ketiganya berstatus ASN. Terakhir Koordinator Tim Pelaksana, berinisial Z (39) berstatus non ASN.
“Berkasnya segera dilengkapi, sembari menunggu hasil audit kerugian negara,” pungkas Arif.

Sebelumnya diberitakan Kejari Aceh Utara menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah duafa tahun 2021 di Baitul Mal Aceh Utara. Total rumah dibangun 251 dengan anggaran Rp 11,2 miliar.

Pembangunan mulai dikerjakan 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu 120 hari kalender seluruh rumah selesai dibangun. Namun sampai saat ini, rumah itu belum rampung 100 persen.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

SDN 2 Dewantara Gelar Maulid, Kadis Pendidikan : Pendidikan Islami Modal Utama Anak …

ACEH UTARA – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448...

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Ombudsman Sumatera Utara, Kawal Penyaluran Energi

Medan– PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara...

Masa Sewa Huntara Berakhir Desember 2026, Nasib Ratusan Penyintas Banjir di Aceh Utara Mengantung?

ACEH UTARA – Ratusan kepala keluarga (KK) penyintas banjir...

Di Musda Golkar, Al-Farlaky Buka Pintu Kolaborasi untuk Pembangunan Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Steam Blowing Rampung, Rekind Kawal PLTP Salak Unit 7 Menuju Commissioning

JAKARTA -PT Rekayasa Industri (Rekind) tengah mengawal pelaksanaan kegiatan...