ACEH UTARA– Tim Polres Lhokseumawe menangkap seorang kakek berinisial DS (65) warga Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Provinsi Aceh, Jumat (15/4/2022).
Pria ini ditangkap atas dugaan penyimpangan penggunaan solar bersubsidi yang dibelinya dari SPBU Muara Batu, Aceh Utara.
Kasat Reskrim, Polres Lhokseumawe, AKP Zeska Julian, dihubungi per telepon, Sabtu (16/4/2022) menyebutkan saat ini kakek itu ditahan di Mapolres Lhokseumawe.”Unit tindak pidana tertentu yang menangkapnya. Dia diduga melakukan penyimpangan distribusi BBM solar bersubsidi,” kata Zeska.
Kakek DS, sambung AKP Zeska, membeli solar subsidi sebanyak 441 liter untuk dijual kembali ke pemilik kapal di Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. Padahal, kakek itu membeli dengan surat rekomendasi nelayan, sehingga bisa mendapatkan solar bersubsidi.
Seharusnya, solar itu dibeli oleh masing-masing nelayan ke SPBU. Namun, kakek DS bertindak sebagai pengepul dan mengambil keuntungan dari transaksi jual-beli itu.
Barang bukti yang ditahan polisi berupa 441 liter solar, 13 jeriken, dan satu becak motor.
“Kita kembangkan lagi kasus ini. Kita lihat siapa saja yang terlibat membiniskan solar buat nelayan yang jelas disubsidi pemerintah,’ pungkasnya.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

