LHOKSUKON – Dua oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, tereka kamera pengawas memasukan satu bungkus rokok milik pedagang ke saku mereka.
Aksi itu terjadi saat mereka bersama tim Bea dan Cukai Lhokseumawe razia rokok illegal di Keude Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, 10 Agustus 2026.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP & WH Kabupaten Aceh Utara Faisal dihubungi Rabu (12/8/2026) menyebutkan keduanya pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu.
“Mereka adalah yang pria T dan wanita M. Mereka yang terliha dalam video viral itu. Saya sudah telepon dan meminta mereka datang ke kantor besok untuk pemeriksaan,” katanya.
Dia menyebutkan, dalam video tidak terlalu jelas apakah rokok itu dimasukan ke kantong celana atau ke lantai. Meski begitu, Faisal berjanji akan memproses anggotanya itu.
“Kita dengarkan keterangan versi mereka. Agar fair. Nanti saya akan dengarkan juga keterangan versi toko. Agar kita fair dalam memberi hukuman,” katanya.
Jika terbukti, sambung Faisal, dirinya akan memberikan sanksi sesuai regulasi ASN (Aparatur Sipil Negara). Sanksi dapat berupa teguran tertulis dan pembinaan untuk menjaga posko dalam waktu tertentu.
“Namun kita liat dulu kadar salahnya. Baru kita ambil keputusan sanksinya apa?” ujarnya. Dia meminta maaf pada publik atas kesalahan anggotanya.
Saat kejadian sambung Faisal sejumlah pejabat utama kantor itu sedang mengikuti ujian profiling ASN di Banda Aceh. Sehingga operasi itu tidak didampingi pejabat utama.
“Saya pastiakan proses sesuai regulasi yang ada,” pungkasnya.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

