Categories: News

Ini Penggunaan Mikrofone Selama Ramadhan di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe mengeluarkan seruan penggunaan mikrophone untuk masjid selama Ramadhan di Kota Lhokseumawe. Dalam seruan yang ditandatangani oleh Ketua MPU Lhokseumawe Tgk H Abubakar Ismail dan dua wakil ketua masing-masing Tgk HM Yusuf Ali dan Tgk H Zulkifli Ibrahim itu disebutkan penggunaan mikrophon luar untuk kebutuhan tadarus hanya sampai pukul 24.00 WIB seterusnya wajib menggunakan mikrophon dalam.

Selain itu, diminta tidak menjual makanan dan minuman baik secara terbuka maupun tersembunyi sebelum selesai shalat ashar. Lalu tidak membuka warung sebelum shalat tarawih selesai.

“Bagi pemilik warung atau kafe yang menyediakan layanan buka puasa bersama, diminta untuk menyiapkan fasilitas ibadah. Sehingga warga bisa melaksanakan shalat magrib di lokasi warung dan kafe,” sebut Tgk Abubakar Ismail, per telepon, Senin (28/3/2022).

Dia menyebutkan, warga muslim juga diminta untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat menodai Ramadhan dan membatalkan puasa Ramadhan seperti berboncengan dengan lawan jenis bukan mahram, permainan judi dan lain sebagainya.

“Kami minta juga masyarakat tidak menganggu kekhusuyukan Ramadhan seperti aktivitas keributan dalam bentuk petasan dan lain sebagainya,” katanya.

Dalam seruan ulama itu, diminta aparatur Pemerintah Kota Lhokseumawe sebagai pengawas. Sehingga bisa menindak masyarakat yang tidak mengindahkan seruan tersebut.

Aturan untuk ASN
Sementara itu, Kepala Hubungan Masyarakat, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Marzuki, menyebutkan pemerintah akan mengikuti seruan ulama tersebut. Namun, saat ditanya aturan khusus untuk aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan, Marzuki menyebutkan hingga kini belum ada aturan yang dilarang dan dibolehkan oleh pemerintah.

“Belum ada aturan khusus untuk ASN selama Ramadhan ini,” pungkasnya.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

350 Petani Sawit Aceh Timur Dapat Bantuan Rehabilitasi Pascabanjir, 411 Hektare Kebun Dipulihkan

IDI– Sebanyak 350 petani sawit swadaya di Kabupaten Aceh Timur mendapat bantuan rehabilitasi kebun kelapa…

1 day ago

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin rapat koordinasi bersama…

1 day ago

Polisi Musnahkan 3.000 Pohon Ganja di Aceh Utara, Dua Pemilik Kebun Ditangkap

ACEH UTARA – Personel Polres Lhokseumawe memusnahkan sekitar 3.000 batang ganja yang ditanam di lahan…

1 day ago

Temuan BPK: Biaya Operasional-Insentif Bebani Dana Zakat Rp559 Juta di Baitul Mal Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan sejumlah permasalahan terkait realisasi anggaran pada…

1 day ago

PIM Gelar Khitanan Massal untuk 80 Anak di Lingkungan Perusahaan

ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali menggelar kegiatan Khitanan Massal (Sunat Rasul)…

2 days ago

Dari Makam Sultan Peureulak, Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam Pertama Asia Tenggara

Peureulak – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh…

3 days ago

This website uses cookies.