Categories: News

Ini Penggunaan Mikrofone Selama Ramadhan di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe mengeluarkan seruan penggunaan mikrophone untuk masjid selama Ramadhan di Kota Lhokseumawe. Dalam seruan yang ditandatangani oleh Ketua MPU Lhokseumawe Tgk H Abubakar Ismail dan dua wakil ketua masing-masing Tgk HM Yusuf Ali dan Tgk H Zulkifli Ibrahim itu disebutkan penggunaan mikrophon luar untuk kebutuhan tadarus hanya sampai pukul 24.00 WIB seterusnya wajib menggunakan mikrophon dalam.

Selain itu, diminta tidak menjual makanan dan minuman baik secara terbuka maupun tersembunyi sebelum selesai shalat ashar. Lalu tidak membuka warung sebelum shalat tarawih selesai.

“Bagi pemilik warung atau kafe yang menyediakan layanan buka puasa bersama, diminta untuk menyiapkan fasilitas ibadah. Sehingga warga bisa melaksanakan shalat magrib di lokasi warung dan kafe,” sebut Tgk Abubakar Ismail, per telepon, Senin (28/3/2022).

Dia menyebutkan, warga muslim juga diminta untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat menodai Ramadhan dan membatalkan puasa Ramadhan seperti berboncengan dengan lawan jenis bukan mahram, permainan judi dan lain sebagainya.

“Kami minta juga masyarakat tidak menganggu kekhusuyukan Ramadhan seperti aktivitas keributan dalam bentuk petasan dan lain sebagainya,” katanya.

Dalam seruan ulama itu, diminta aparatur Pemerintah Kota Lhokseumawe sebagai pengawas. Sehingga bisa menindak masyarakat yang tidak mengindahkan seruan tersebut.

Aturan untuk ASN
Sementara itu, Kepala Hubungan Masyarakat, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Marzuki, menyebutkan pemerintah akan mengikuti seruan ulama tersebut. Namun, saat ditanya aturan khusus untuk aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan, Marzuki menyebutkan hingga kini belum ada aturan yang dilarang dan dibolehkan oleh pemerintah.

“Belum ada aturan khusus untuk ASN selama Ramadhan ini,” pungkasnya.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Asal Muasal Izin PT Bumi Flora Aceh Timur yang Kini Memanas…

ACEH TIMUR — Dokumen keputusan Bupati Aceh Timur yang diterbitkan pada Juni 2016 mencatat PT…

6 hours ago

Komitmen Bersama Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM di Aceh

Banda Aceh – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Sales Area Retail Aceh bersama dengan…

6 hours ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut dan Kodam I/Bukit Barisan Perkuat Sinergi Jaga Kelancaran Distribusi Energi

Medan – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melakukan audiensi dan silaturahmi dengan Panglima Komando Daerah…

1 day ago

Pupuk Indonesia Perluas Pasar UMKM Binaan Melalui Kriyanusa 2026

Jakarta– PT Pupuk Indonesia (Persero) berkolaborasi dengan Perkumpulan Istri Karyawan Pupuk Indonesia (PIKA PI) Group…

1 day ago

Siapkan Engineer Masa Depan, Rekind Jembatani Kampus dengan Dunia EPC

Menjadi seorang engineer tidak cukup hanya memahami teori dan hitungan, seperti halnya di bangku kuliah.…

1 day ago

Cerita Taruna Tewas Saat Ospek, Ibu ; Lebam di Badan dan Leher

Nurlaila ibu dari Muhammad Rasya Fadhilla (19) tarunaPoliteknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh tak bisa menyembunyikan…

1 day ago

This website uses cookies.