PolhukamPemuda Sabang Sodomi Anak 3 Tahun, Langsung Ditangkap Polisi

Pemuda Sabang Sodomi Anak 3 Tahun, Langsung Ditangkap Polisi

LANGSA- Seorang pemuda, berinisial A (25) asal Kota Sabang ditangkap atas dugaan mensodomi seorang bocah pria berusia tiga tahun berinisial A di Kota Langsa, Aceh, Rabu (16/2/2022).

Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Krisna Nanda Aufa per telepon menyebutkan, awalnya kasus itu dilaporkan oleh ibu korban ke Mapolres Langsa pada 9 Februari 2022.

“Setelah dilaporkan ke Mapolres. Kita cari keberadaan pelaku. Kita temukan di sebuah warung di Desa Gedubang, Kota Langsa. Langsung kita tangkap dan bawa ke Polres untuk penyidikan,” kata Iptu Krisna.

Dia menyebutkan, dari keterangan korban dan pelaku, diduga kuat pelaku melakukan jarimah liwath atau sodomi terhadap korban. Setelah itu, korban melaporkan peristiwa itu pada orang tuanya. Tidak terima atas perlakuan pemuda itu, kedua orang tua langsung melaporkan kasus itu ke Mapolres Langsa.

“Dia dijerat dengan pasal 63 Ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6/ 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk 100 kali. Kasus ini segera dilengkapi berkasnya dan seterusnya akan disidangkan di Mahkamah Syariah Kota Langsa,” pungakasnya.

|RI

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Status Dosen PPPK: Momentum Kebijakan Presiden Prabowo untuk Menutup Celah Ketidakadilan Struktural

Oleh: Dr. BukhariPraktisi Hukum di Lhokseumawe, Aceh Keputusan Komisi X...

Abu Doto Telah Pergi: Menyusuri Jejak Pengabdian dr Zaini Abdullah untuk Aceh

Langit Aceh seperti menyimpan kesedihan yang sulit diucapkan dengan...

Pria Asal Sultra Ditemukan Selamat di Aceh Utara, Polisi Dalami Dugaan Penyekapan

LHOKSUKON – Seorang pria asal Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi...

Nikmati Tari dan Kulineran di Festival Lhok Buloh Aceh Utara

LHOKSUKON- Sebanyak 31 kelompok tari jenjang sekolah dasar dari...

Rembuk Tani Pupuk Indonesia, Menko Zulhas: Petani Senang karena Pupuk Lancar

Aceh Besar – Penyaluran pupuk bersubsidi di Provinsi Aceh...