Lhokseumawe – Permohonan suntik mati yang diajukan oleh salah seorang warga Kota Lhokseumawe, Nazaruddin, yang merupakan pemilik keramba di waduk Pusong, Kecamatan Banda Sakti, kota setempat ditolak oleh hakim.
Ketua Majelis Hakim Budi Sunanda SH dalam amar putusan menyebutkan, menolak permohonan yang telah diajukan oleh Nazaruddin dengan berbagai pertimbangan dan juga bertentangan dengan Syariat Islam.
“Atas masukan dari Ulama dan pertimbangan yang bertentangan dengan Syariat Islam, maka menolak permohonan termohon Nazaruddin, pemilik keramba di Waduk Pusong, Lhokseumawe,” ujar Budi Sunanda, SH, Kamis (27/1/2022).
Usai membacakan amar putusan tersebut, ia juga meminta tanggapan kuasa hukum termohon Safaruddin dan Saputra SH dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), dalam persidagan itu termohon tidak hadir.
Sementara itu, Kuasa Hukum Muhammad Zubir mengatakan, pihaknya akan melakukan diskusi lanjutan tentang putusan tersebut, apakah nantinya mengajukan kasasi atau memang kliennya itu menerima dengan putusan hakim.
“Kita akan diskusi kembali,” tutur Zubir .
|RI
Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bergerak cepat merespons terjadinya kebakaran di lokasi sumur…
IDI -Sebuah penampungan minyak hasil penambangan minyak tradisional milik ZU dan FI di Gampong Lhok…
LHOKSEUMAWE– PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memutuskan sambungan listrik untuk seluruh jaringan di Perusahaan Daerah…
Palu – Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan (Menko Zulhas), memastikan penyaluran pupuk…
Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan usaha mikro,…
LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh menjanjikan gaji bulan Juli 2026 dan gaji 13…
This website uses cookies.