Lhokseumawe – Permohonan suntik mati yang diajukan oleh salah seorang warga Kota Lhokseumawe, Nazaruddin, yang merupakan pemilik keramba di waduk Pusong, Kecamatan Banda Sakti, kota setempat ditolak oleh hakim.
Ketua Majelis Hakim Budi Sunanda SH dalam amar putusan menyebutkan, menolak permohonan yang telah diajukan oleh Nazaruddin dengan berbagai pertimbangan dan juga bertentangan dengan Syariat Islam.
“Atas masukan dari Ulama dan pertimbangan yang bertentangan dengan Syariat Islam, maka menolak permohonan termohon Nazaruddin, pemilik keramba di Waduk Pusong, Lhokseumawe,” ujar Budi Sunanda, SH, Kamis (27/1/2022).
Usai membacakan amar putusan tersebut, ia juga meminta tanggapan kuasa hukum termohon Safaruddin dan Saputra SH dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), dalam persidagan itu termohon tidak hadir.
Sementara itu, Kuasa Hukum Muhammad Zubir mengatakan, pihaknya akan melakukan diskusi lanjutan tentang putusan tersebut, apakah nantinya mengajukan kasasi atau memang kliennya itu menerima dengan putusan hakim.
“Kita akan diskusi kembali,” tutur Zubir .
|RI
Solok – Penanganan pemulihan pasca bencana menjadi langkah yang harus masif dilaksanakan agar masyarakat dapat…
Tumbuh Bersama Industri Perhotelan Indonesia Mengenal perjalanan Calandra & Sativa Hotel Management, sebuah nama yang…
LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh mengakui serapan dana tambahan transfer ke daerah (TKD) untuk…
ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menyerahkan bantuan 1 (satu) unit truk pengangkut…
Kompetensi PT Rekayasa Industri (Rekind) di bidang EPC Industrial Process tak hanya hadir di sektor…
LHOKSEUMAWE- Sebanyak 1.582 sambungan rumah di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, terhenti suplai…
This website uses cookies.