PolhukamHakim Tolak Suntik Mati Nelayan Lhokseumawe

Hakim Tolak Suntik Mati Nelayan Lhokseumawe

Lhokseumawe – Permohonan suntik mati yang diajukan oleh salah seorang warga Kota Lhokseumawe, Nazaruddin, yang merupakan pemilik keramba di waduk Pusong, Kecamatan Banda Sakti, kota setempat ditolak oleh hakim.

Ketua Majelis Hakim Budi Sunanda SH dalam amar putusan menyebutkan, menolak permohonan yang telah diajukan oleh Nazaruddin dengan berbagai pertimbangan dan juga bertentangan dengan Syariat Islam.

“Atas masukan dari Ulama dan pertimbangan yang bertentangan dengan Syariat Islam, maka menolak permohonan termohon Nazaruddin, pemilik keramba di Waduk Pusong, Lhokseumawe,” ujar Budi Sunanda, SH, Kamis (27/1/2022).

Usai membacakan amar putusan tersebut, ia juga meminta tanggapan kuasa hukum termohon Safaruddin dan Saputra SH dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), dalam persidagan itu termohon tidak hadir.

Sementara itu, Kuasa Hukum Muhammad Zubir mengatakan, pihaknya akan melakukan diskusi lanjutan tentang putusan tersebut, apakah nantinya mengajukan kasasi atau memang kliennya itu menerima dengan putusan hakim.

“Kita akan diskusi kembali,” tutur Zubir .

|RI

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Terus Dorong Upaya Pemulihan Pasca Banjir Bandang “Galodo” di Kabupaten Solok

Solok – Penanganan pemulihan pasca bencana menjadi langkah yang...

Mengenal Calandra & Sativa Hotel Management

Tumbuh Bersama Industri Perhotelan Indonesia Mengenal perjalanan Calandra & Sativa...

Serapan Dana untuk Bencana Aceh Minim, Lhokseumawe Baru 34 Miliar dari 124 Miliar

LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh mengakui serapan dana...

Rekind Siapkan Konsep EPC Dukung Penanganan Sampah di Kota Bandung

Kompetensi PT Rekayasa Industri (Rekind) di bidang EPC Industrial...