LHOKSEUMAWE | Sebanyak 227 kaum ibu menggugat cerai suaminya di Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe sepanjang tahun 2021 ini. Angka ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yaitu 241 gugatan.
Panitera Mahkamah Syariah Lhokseumawe Samsul Bahri, kepada wartawan, Selasa (28/12/2021) di Lhokseumawe menyebutkan untuk suami yang menceraikan istrinya hanya 64 kasus selama tahun ini.
“Artinya, mayoritas istri yang gugat cerai suaminya. Kendala utama, dalam laporan keluhan penyebab perceraian adalah faktor ekonomi keluarga. Itu yang disampaikan ke kita,” kata Samsul.
Penyebab lain, sambung Samsul karena tidak harmonis, kerap bertengkar antar suami dan istri. “Kita selalu lewat mediasi. Berupaya agar mereka bisa berdamai dan membatalkan gugatannya. Namun, pada akhirnya merekalah yang memutuskan apakah akan melanjutkan gugatan atau berdamai,” terang Samsul.
Dia menyebutkan, mayoritas istri yang gugat cerai suami itu berasal dari kalangan berpendidikan tinggi dan masih sangat muda. “Kami selalu sarankan, agar bersabar. Mencari titik temu terbaik antar pasangan. Sehingga tidak terjadi perceraian itu. Sama-sama memperbaiki diri, untuk keluarga yang harmonis,” pungkasnya.
|KOMPAS
ACEH TIMUR — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menunjukkan kepedulian terhadap warganya dengan menjemput langsung salah…
Lhokseumawe-Vokal Grup Ghajaz Voice asal Kota Lhokseumawe meraih juara 1 Lomba Nasyid Acapella di event…
Matahari terasa begitu panas, Minggu (3/5/2026) di Desa Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara,…
LHOKSUKON- Para petani di Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, patungan menyewa lima…
ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengajak masyarakat untuk tetap bersatu serta tidak mudah…
LHOKSEUMAWE- Angka perceraian di Kota Lhokseumawe menunjukkan tren peningkatan dalam dua tahun terakhir. Di tahun…
This website uses cookies.