PolhukamSelebgram Herlin Kenza Didenda Rp 12 Juta Subsider 2 Bulan Penjara

Selebgram Herlin Kenza Didenda Rp 12 Juta Subsider 2 Bulan Penjara

LHOKSEUMAWE – Majelis Hakim telah membacakan sidang putusan terhadap dua terpidana yaitu Selebgram Aceh, Herlin Kenza dan pemilik usaha toko pakaian, Koko Suhada terkait kasus kerumunan saat pandemi Covid-19. Kerumunan itu terjadi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM) di Kota Lhokseumawe, 16 Juli 2021 lalu.

Vonis dibacakan hakim ketua Budi Sunanda dan hakim anggota Sulaiman dan Mustabsyirah di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Senin (29/11/2021). Hadir jaksa penuntut umum Al Muhajir. Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu denda Rp 15 juta untuk masing-masing terdakwa.

Dalam persidangan hakim ketua menyebutkan kedua dakwaan terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan yang tidak memenuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sehingga hakim memvonis kedua terdakwa yaitu Herlin Kenza denda Rp 12 juta dan Koko Suhada denda Rp 15 juta subsider dua bulan penjara.

“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas dasar itu, terdakwa Herlin Kenza divonis Rp 12 juta subsider dua bulan penjara,” sebut Ketua majelis hakim persidangan itu, Budi Sunanda.

Usai persidangan,  Jaksa Penuntut Umum Kejari Lhokseumawe, Al Muhajir kepada wartawan menyebutkan menerima putusan majelis hakim. Kedua terdakwa pun menerima putusan hakim.

Dalam waktu tujuh hari ke depan, kedua terdakwa membayar denda ke kas negara. Jika tidak membayar maka akan dieksekusi oleh jaksa untuk penjara selama dua bulan penjara. Fakta persidangan lainnya, kali ini, Herlin Kenza hanya didampingi keluarga. Tanpa membada pengawal seperti biasanya.

Sebelumnya diberitakan, Herlin Kenza, selebgram Aceh menimbulkan kerumunan dengan datang ke Toko Wulan Kokula, Lhokseumawe. Bahkan, sebelum datang, Herlin dikawal oleh oknum polisi dan TNI. Untuk polisi dan TNI telah dijatuhi sanksi berupa penundaan pangkat oleh instansi masing-masing.

|KCM

 

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Coronavirus disease 2019

COVID-19 is a contagious disease caused by the coronavirus...

Ramai-ramai Warga Aceh Merubah Status Pekerjaan Demi Layanan Kesehatan Gratis

LHOKSEUMAWE – Ratusan masyarakat di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh...

Bupati Al Farlaky Peusijuek Jamaah Haji 2026, Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Kajari dan Ayahwa Potong Senjata di Aceh Utara

ACEH UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan barang...