LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, menyetop penerima bantuan sosial jika tidak bersedia divaksin Covid-19. Aturan itu diberlakukan sejak 5 Agustus 2021.
Surat edaran tentang penghentian bantuan sosial untuk mereka yang belum menerima vaksin telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Lhokseumawe, Ridwan Jalil dengan nomor 450/567.
Kepala Hubungan Masyarakat, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Marzuki, dihubungi per telepon, Selasa (24/8/2021) menyebutkan, aturan itu sejaran dengan aturan yang dikeluarkan Presiden RI No 14/2021.
“Setiap orang menerima bantuan sosial (Bansos), penerima program keluarga harapan (KPM) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) wajib vaksin. Itu bunyi aturan tersebut. Maka, jika tidak vaksin, bantuan sosialnya dihentikan,” kata Marzuki.
Jika memang secara kesehatan, hasil analisa dokter tidak boleh divaksin, maka akan dikeluarkan surat keterangan bahwa penerima bantuan itu memang tidak bisa divaksin dengan alasan medis dan tetap menerima bantuan sosial.
Dia menjelaskan, Dinas Sosial, Kota Lhokseumawe, sudah mengimbau seluruh penerima bantuan sosial untuk divaksin secara gratis ke layanan kesehatan terdekat.
“Kami imbau agar divaksin. Jangan sampai nanti disalahkan pemerintah lagi. Padahal kita sudah sosialisasikan,” pungkas Marzuki.
|KCM

Subscribe to my channel

