EdukasiSaiful Bahri : Harus Beretika, Jika Tidak, Baiknya Jangan Jadi Jurnalis

Saiful Bahri : Harus Beretika, Jika Tidak, Baiknya Jangan Jadi Jurnalis

 

LHOKSEUMAWE- Anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe diminta untuk tetap mengedepankan etika dalam melakukan tugas jurnalistik di lapangan, dengan cara kerja yang profesional serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.

 

Hal itu disampaikan Saiful Bahri, mantan Ketua AJI Lhokseumawe, saat tampil sebagai pemateri pelatihan penguatan kapasitas jurnalis digelar AJI Kota Lhokseumawe, di Kampus Pascasarjana Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Sabtu, 31 Juli 2021. Wartawan Serambi Indonesia itu memaparkan tentang “UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik” pada sesi pertama, yang dipandu Muhammad Sofiyanto, reporter RRI.

 

“Kalau kita melihat dari segi materi tentang undang-undang pers dan kode etik jurnalistik, itu memang sudah sangat jelas bagaimana tata cara melakukan proses peliputan di lapangan bagi seorang jurnalis. Tetapi tidak semua wartawan yang mampu menjaga ketentuan itu, maka sangat penting dibekali atau pendalaman ilmu jurnalistik dan terlebih bagi jurnalis muda maupun anggota AJI itu sendiri,” kata Saiful Bahri.

Saiful menjelaskan, pada dasarnya setiap jurnalis itu diwajibkan untuk bekerja secara profesional, dan tidak boleh ada sikap emosi dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya. Artinya, keberimbangan sebuah berita itu sangat penting dan harus diutamakan, jangan memunculkan sikap emosi pribadi apabila ada berita yang hendak ditulis untuk dipublikasikan.

 

“Terlebih ada berita yang sedang berkasus tertentu, maka kita sebagai wartawan jangan sampai terjebak dari kasus tersebut. Penting sekali verifikasi dari sebuah informasi serta diwajibkan untuk memberi hak jawab narasumber, jangan suka-suka kita dalam menulis sesuatu untuk pemberitaan di media massa. Oleh karena itu, pendalaman ilmu peliputan untuk jurnalis muda sangat perlu, supaya lebih terarah dan profesional dalam bekerja,” ujar Saiful Bahri.

 

Pemateri tampil pada sesi kedua, Agustiar, juga sebagai mantan Ketua AJI Lhokseumawe yang menyampaikan tentang “Pedoman Pemberitaan Media Siber”. Ia mengungkapkan, sekarang ini sangat banyak sekali muncul media siber yang menggunakan wahana internet dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik. Tetapi tidak hanya semua media yang memenuhi persyaratan undang-undang pokok pers, dan media massa itu juga perlu dikedepankan terdaftar perusahaan di Dewan Pers.

 

“Legalitas media itu perlu, agar lebih profesional dalam menghasilkan karya-karya jurnalistik dari jurnalis itu sendiri. Akan tetapi media massa siber berbeda tingkat dengan media sosial, kalau media produk pers itu tidak bisa sembarangan untuk mempublikasikan sebuah informasi atau berita jika tanpa ada sumber yang jelas. Artinya, semua karya harus sesuai kaidah jurnalistik dan diatur undang-undang pers,” ujar Agustiar, mantan wartawan Harian Rakyat Aceh.

 

Di samping itu, Agustiar juga menyampaikan pentingnya etika peliputan yang dilakukan seorang jurnalis, apalagi bagi anggota AJI sendiri ini merupakan hal yang wajib diterapkan ketika melaksanakan tugas. Etika peliputan harus diutamakan, karena tidak sebanding walaupun mendapatkan ilmu jurnalistik secara mendalam tanpa etika yang bagus. Maka ilmu ini sangat bermanfaat bagi anggota AJI atau jurnalis muda sebagai penerus ke depan.

 

Pelatihan dan diskusi tersebut diikuti anggota AJI Lhokseumawe, mahasiswa Basri Daham Journalism Institute (BJI) serta perwakilan Lembaga Pers Mahasiswa. Sebagian peserta mengikuti kegiatan itu secara tatap muka dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.

|RI

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Hanguskan 84 Rumah di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE- Tim penyidik Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh masih mendalami...

Akhirnya, Lhokseumawe Terapkan Pemberlakuan Layanan Kesehatan Gratis Sesuai Desil Kependudukan

LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memberlakukan layanan...

Penyintas Banjir Lhokseumawe Desak Pemerintah Percepat Bangun Huntap

LHOKSEUMAWE- Penyintas banjir yang kini menempati hunian sementara Desa...

Penduduk Desil 8 Resmi tak Lagi Mendapat Layanan Kesehatan Gratis di Aceh

LHOKSUKON- Penduduk dengan status desil 8-10 di Provinsi Aceh...

Tangis Rahmadani dan Harapan dari Walikota Lhokseumawe Sayuti

Rahmadani (50) duduk bersama korban kebakaran lainnya di bibir...