LHOKSEUMAWE |Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kota Lhokseumawe,memprotes Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 58 tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, terutama Pasal 4 Ayat 1 huruf h. Pasalnya, ketentuan itu menghapuskan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ratusan guru di kota itu.
“Tahun lalu, tunjangan TPP itu besarannya bervariasi terkecil itu Rp 500 ribu per guru per bulan. Sejak Januari dengan peraturan wali kota baru itu, tunjangan dihapus. Maka, kami nilai itu sangat diskrimintaif,” kata Ketua IGI Lhokseumawe, Jon Dermawan lewat siaran persnya, Minggu (21/3/2021).
Dia menyebutkan, Perwal Nomor 58 tahun 2020 justru guru diposisikan diskriminatif oleh Pemko Lhokseumawe. “Seharusnya TPP bagi guru, jika tidak mampu ditambah, dipertahankan dengan nominal yang sama dengan Perwal lama,” katanya.
Kebijakan Pemko Lhokseumawe ini sambung Jon, justru bertentangan dengan program pemerintah yang berkeinginan untuk mensejahterakan guru. “Jika guru tidak mendapat tempat yang mulia dimata Pemko Lhokseumawe, bagaimana mengharapkan kualitas pendidikan akan meningkat. Seharusnya peningkatan kualitas pendidikan dihargai dengan pemberian penghasilan yang lebih sejahtera, bukan sebaliknya,” tanya Jon.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kota Lhokseumawe, Ibrahim dan Kepala Hubungan Masyarakat, Pemko Lhokseumawe, dihubungi per telepon, hingga berita ini dikirimkan belum menjawab upaya konfirmasi yang dilakukan Kompas.com.
|Kompas.com
IDI RAYEUK | Kasus penipuan dengan modus “bantuan pejabat” kembali memakan korban. Seorang ibu asal…
LHOKSEUMAWE- Kawasan wisata Pantai Jawa Hagu (Jagu) di Desa Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti,…
LHOKSEUMAWE- Tim penyidik Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh masih mendalami penyebab kebaran di Kompleks Jalan Perdede,…
LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memberlakukan layanan kesehatan gratis sesuai status desil kependudukan.…
LHOKSEUMAWE- Penyintas banjir yang kini menempati hunian sementara Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu,…
LHOKSUKON- Penduduk dengan status desil 8-10 di Provinsi Aceh resmi tidak lagi mendapatkan layanan kesehatan…
This website uses cookies.