Categories: Polhukam

Upaya Terlambat Para Politisi Bebaskan Ibu dan Bayi Terjerat UU ITE di Rutan Aceh Utara

ACEH UTARA– Pengajar hukum pidana di Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, Muhammad Hatta, menyatakan upaya membebaskan ibu dan anaknya yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara atas vonis melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hanya bisa dilakukan lewat upaya banding ke pengadilan tinggi. Upaya itu satu-satunya celah hukum untuk mebebaskan ibu dan anak itu.

Sebelumnya, Isma (33) ditahan bersama anaknya berusia enam bulan karena divonis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara karena bersalah melanggar UU ITE. Isma divonis 3 bulan penjara. Sudah menjalani hukuman tahanan rumah dan tujuh hari di Rutan. Praktis sisa masa hukumannya hanya dua bulan lebih.

“Harus dilakukan upaya banding. Dalam posisi banding, pengacara harus menyakinkan majelis hakim bahwa ibu itu tidak bersalah. Saya biasa menjadi saksi ahli dalam kasus sejenis ini tanpa dibayar, jadi tidak bisa dijamin begitu saja, karena hakim sudah memvonis,” kata Muhammad Hatta, dihubungi per telepon, Senin (1/3/2021).

Dia menyebutkan, pertanyaannya, apakah pengacara kasus itu melakukan banding atau tidak? “Jika tidak, ini tak ada jalan lain, tidak bisa misalnya politisi menjamin agar dia ditahan diluar Rutan atasnama kemanusiaan. Vonis sudah jatuh dan harus ditahan di Rutan. Saya sebut kalau kasus ini, upaya terlambat untuk membebaskan ibu itu,” katanya.

Sementara itu, Kepala Rutan Lhoksukon, Yusnadi, menyebutkan pihaknya hanya menjalankan vonis yang telah dijatuhkan hakim. “Kalau upaya hukum lainnya, mungkin bisa didiskusikan dengan jaksa penutut umum, kami hanya menjaga saja di Rutan dan melayani sesuai kewenangan kami. Dia menyebutkan akan duduk bersama antara jaksa, polisi, dan pihak rutan membahas kasus itu,” pungkasnya.

Sebelumnya tiga politisi yaitu Ketua DPRD Aceh Utara, Arafat, Wakil Ketua DPRD Aceh Utara, Hendra Yuliansyah dan anggoat DPD RI, Haji Uma, meminta agar tahanan itu bisa ditahan di luar rutan. Mereka siap menjadi penjamin tahanan itu.

Kasus itu sendiri terjadi 1 Maret 2021, Isma mengunggah video tentang pertengkaran Kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Bahtiar dengan ibunya. Dalam video itu, kepala Bahtiar sempat dipukul. Video itu lalu viral dan Bahtiar melaporkan pencemaran nama baik dengan UU ITE.

|KCM

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Konsisten Gelar Operasi Katarak Gratis, Pupuk Kujang Ingin Berkontribusi Menurunkan Angka Kebutaan Masyarakat

JAKARTA | Pupuk Kujang, anak usaha Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen untuk terus berperan dalam pengentasan…

2 hours ago

17 Bangunan Rusak di Aceh Utara dan Lhokseumawe, Ini Sebabnya..

LHOKSUKON –Sebanyak 15 rumah hancur diterjang angin kencang Jumat (5/6/2026) di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi…

2 hours ago

Dua Kali Bencana, Hidup Seadanya di Pedalaman Aceh Utara…

LHOKSUKON – Sejumlah penyintas banjir di Desa Rumoh Rayeuk, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi…

19 hours ago

Komisaris Utama dan Direktur Kelelembagaan & Kepatuhan Pertamina Patra Niaga Perkuat Pengawasan Operasional Infrastruktur Energi di Sumatera Barat

Padang – Pertamina Patra Niaga melaksanakan kegiatan Management Walkthrough (MWT) pada 1 s.d 3 Juni…

19 hours ago

BMKG Minta Warga Waspada, 85 Hutara Rusak Karena Angin Kencang di Aceh Utara

LHOKSUKON – Badan Metreologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh…

2 days ago

TP PKK Aceh Timur Lakukan Pembinaan dan Evaluasi 10 Program Pokok PKK di Gampong Paya Lipah

PEUREULAK – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Aceh Timur, Lismawani Iskandar Al-Farlaky, melakukan kunjungan kerja…

2 days ago

This website uses cookies.