PolhukamUpaya Terlambat Para Politisi Bebaskan Ibu dan Bayi Terjerat UU ITE di...

Upaya Terlambat Para Politisi Bebaskan Ibu dan Bayi Terjerat UU ITE di Rutan Aceh Utara

ACEH UTARA– Pengajar hukum pidana di Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, Muhammad Hatta, menyatakan upaya membebaskan ibu dan anaknya yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara atas vonis melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hanya bisa dilakukan lewat upaya banding ke pengadilan tinggi. Upaya itu satu-satunya celah hukum untuk mebebaskan ibu dan anak itu.

Sebelumnya, Isma (33) ditahan bersama anaknya berusia enam bulan karena divonis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara karena bersalah melanggar UU ITE. Isma divonis 3 bulan penjara. Sudah menjalani hukuman tahanan rumah dan tujuh hari di Rutan. Praktis sisa masa hukumannya hanya dua bulan lebih.

“Harus dilakukan upaya banding. Dalam posisi banding, pengacara harus menyakinkan majelis hakim bahwa ibu itu tidak bersalah. Saya biasa menjadi saksi ahli dalam kasus sejenis ini tanpa dibayar, jadi tidak bisa dijamin begitu saja, karena hakim sudah memvonis,” kata Muhammad Hatta, dihubungi per telepon, Senin (1/3/2021).

Dia menyebutkan, pertanyaannya, apakah pengacara kasus itu melakukan banding atau tidak? “Jika tidak, ini tak ada jalan lain, tidak bisa misalnya politisi menjamin agar dia ditahan diluar Rutan atasnama kemanusiaan. Vonis sudah jatuh dan harus ditahan di Rutan. Saya sebut kalau kasus ini, upaya terlambat untuk membebaskan ibu itu,” katanya.

Sementara itu, Kepala Rutan Lhoksukon, Yusnadi, menyebutkan pihaknya hanya menjalankan vonis yang telah dijatuhkan hakim. “Kalau upaya hukum lainnya, mungkin bisa didiskusikan dengan jaksa penutut umum, kami hanya menjaga saja di Rutan dan melayani sesuai kewenangan kami. Dia menyebutkan akan duduk bersama antara jaksa, polisi, dan pihak rutan membahas kasus itu,” pungkasnya.

Sebelumnya tiga politisi yaitu Ketua DPRD Aceh Utara, Arafat, Wakil Ketua DPRD Aceh Utara, Hendra Yuliansyah dan anggoat DPD RI, Haji Uma, meminta agar tahanan itu bisa ditahan di luar rutan. Mereka siap menjadi penjamin tahanan itu.

Kasus itu sendiri terjadi 1 Maret 2021, Isma mengunggah video tentang pertengkaran Kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Bahtiar dengan ibunya. Dalam video itu, kepala Bahtiar sempat dipukul. Video itu lalu viral dan Bahtiar melaporkan pencemaran nama baik dengan UU ITE.

|KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Pasar Murah untuk 1.000 Warga di Padang

Padang– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut)...

Bupati Aceh Utara ; Tunda Aturan Desil Hingga Juli demi Akses Berobat Warga

ACEH UTARA — Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil,...

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Polda Riau dalam Menjaga Ketahanan Energi

Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara...

24.500 UMKM Rusak Karena Banjir Aceh Timur, Berharap Stimulus dari Pemerintah

IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)...

Derita Anak Penyintas Banjir Tamiang, Ribuan Belum Miliki Seragam dan Alat sekolah

KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi...