NewsUsia ke-42 tahun, RSUDZA Bisa Apa?

Usia ke-42 tahun, RSUDZA Bisa Apa?

BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah berharap agar Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh mampu menghadapi berbagai tantangan dan dinamika seiring usianya yang telah mencapai 42 tahun.

Hal itu disampaikan Taqwallah saat menghadiri “Tasyakur Hari Jadi yang ke- 42 tahun RSUD dr. Zainoel Abidin di Auditorium rumah sakit tersebut, Senin 22/2/2021.

“Selamat hari jadi ke 42 tahun. Semoga semua tantangan operasional terutama dari sisi pelayanan bisa dilalui,” ujar Taqwallah dalam sambutannya pada acara tersebut.

Taqwallah mengatakan, selama 42 tahun keberadaan rumah sakit tersebut, berbagai dinamika telah terjadi. Begitupun tantangan kerja disebut akan terus ada dan senantiasa membutuhkan kesiapan manajemen rumah sakit dalam menghadapinya.

Di antara tantangan besar yang harus mampu dihadapi rumah sakit, lanjut Taqwallah, adalah memastikan para dokter benar-benar memiliki kompetensi sesuai bidangnya. Selain keahlian medis, para dokter juga diminta mampu memberikan penjelasan kepada pasien terkait informasi kesehatan yang ingin diketahui pasien.

“Dokter harus bisa menjelaskan hasil diagnosa pasien dengan bahasa yang mampu dipahami pasien,” kata Taqwallah.

Tantangan lainnya yang harus dilewati rumah sakit, kata Taqwallah, adalah harus mampu mandiri secara keuangan. Hal itu mengingat dana Otsus Aceh yang akan berakhir.

Selain itu, Taqwallah juga berpesan agar jajaran petinggi rumah sakit tersebut mampu bekerja secara kolektif dan komprehensif dalam menghadapi berbagai tantangan.

Seperti diketahui, RSUDZA yang terletak di Jl. Tgk. Daud Beureueh No. 108 Banda Aceh adalah salah satu instansi pelayanan publik yang memberikan pelayanan kesehatan langsung kepada masyarakat khususnya pelayanan rawat jalan maupun rawat inap.
Lebih dari itu RSUDZA adalah rumah Pemerintah Aceh yang menjadi rumah sakit rujukan utama di Aceh.

Rumah sakit ini berdiri pada tanggal 22 Februari 1979 atas dasar Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 551/ Menkes/ SK/2F/1979 yang menetapkan RSU dr. Zainoel Abidin sebagai rumah sakit kelas C.

Selanjutnya dengan SK Gubernur Daerah Istimewa Aceh No. 445/173/1979 tanggal 7 Mei 1979 Rumah Sakit Umum (RSU) dr. Zainoel Abidin ditetapkan sebagai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Zainoel Abidin.

Sejak saat itu, RSUDZA terus berbenah dan meningkat berbagai fasilitas dan pelayanan sehingga kini rumah sakit tersebut menjadi rumah sakit kelas A.

|RIL

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Rekind Tegaskan Komitmen K3, Proyek Salak Unit 7 Capai 2 Juta Jam Kerja Aman

JAKARTA - Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan prioritas...

Bupati Al-Farlaky Hadiri Muzakarah Dayah Keude Dua

Disambut Hangat Ulama Kharismatik Aceh Aceh Timur – Bupati Aceh...

Pakar UI Ajak Mahasiswa Kenali Consent dan Lawan Kekerasan Digital

Lhokseumawe — Meningkatkan kesadaran terhadap kekerasan seksual di ruang...

Baru 1 Tahun 5 Bulan, Mualem Copot Mantan Jubir Pemenangan dari Direksi PT PEMA

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau akrab...

Lagi, Bupati Al-Farlaky Toreh Penghargaan ILMA 2026, Inovasi Fiskal dan Penanganan Bencana

Denpasar – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,...