NewsNah Lo, Suami Marah Dibangunkan untuk ke Sawah, Lalu Pukuli Istri

Nah Lo, Suami Marah Dibangunkan untuk ke Sawah, Lalu Pukuli Istri

LHOKSUKON – Merasa terganggu karena dibangunkan tidurnya, seorang pria berinisial HER, 39 tahun warga Gampong Serdang Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara tega menganiaya istrinya MAR, 34 tahun.

“Kasus itu dilaporkan korban ke Polres Aceh Utara dan dilakukan proses hukum, kemarin prosesnya sudah pada tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejari Aceh Utara,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, Rabu (27/1/2021).

AKP Fauzi menerangkan kasus KDRT tersebut terjadi pada 15 November 2020 dan dilaporkan pada hari yang sama ke Polres Aceh Utara.

Kemudian penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada 27 November 2021 di kawasan Peunteut Kecamatan Muara Dua, Aceh Utara.

Lebih lanjut, Kanit PPA Polres Aceh Utara Bripka T Ari Andi mejelaskan kronologis KDRT yang menimpa korban MAR terjadi saat korban membangunkan suaminya (Pelaku) yang sedang tidur siang.

“Korban membangunkan pelaku untuk pergi kesawah, dan seketika itu juga terlapor tidak terima dibangunkan serta merasa terganggu langsung memaki dan memukul dan mendorong korban,” pungkasnya.

|RI

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Bupati Al-Farlaky Tinjau Jaringan Irigasi Rusak Pascabanjir

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

30 SPPG di Aceh Utara Tutup Sementara, 60 Ribu Murid Tidak Terlayani

LHOKSUKON - Sebanyak 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)...

Presiden Prabowo Harus Bertindak: Saatnya Dosen PPPK Diangkat Menjadi PNS

LHOKSEUMAWE – Dukungan Komisi X DPR RI terhadap pengalihan...

7 Bulan Pascabanjir, Sekolah Aceh Utara Belajar di Lantai, Usulan Telah Dikirim ke Pusat

LHOKSUKON - Proses belajar mengajar di SDN 2 Langkahan,...

SPP UPMS I: Kenaikan Pertamax Menjadi Alarm bagi Penguatan Kedaulatan Energi Nasional

Medan– Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran I (SPP UPMS...