ParlemenSah, DPRA Tetapkan 7 Komisioner KPI Aceh

Sah, DPRA Tetapkan 7 Komisioner KPI Aceh

BANDA ACEH – Komisi I DPR Aceh selaku Panitia Rekrutment Calon Anggota Komisi Informasi Aceh (KPIA) telah menyelesaikan tugasnya mulai tahap awal merekrut panitia seleksi calon Anggota KPI Aceh sampai dengan tahap akhir melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 21 (dua puluh satu) orang Calon Anggota KPI Aceh.

Senin (4/1/2021), DPRA mengumumkan tujuh nama calon yang diyatakan lulus sebagai Anggota KPIA. Ketujuh nama itu diumumkan melalui pengumuman Nomor 142/Kom-I/I/2021 yang ditandatangani Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muhammad Yunus M Yusuf.

Adapun nama-nama yang lulus sebagai Anggota KPIA adalah, Putri Nofriza SSi MSi, Ahyar ST, Dr Teuku Zulkhairi MA, Masriadi SSos MKomI, Faisal Ilyas, Faisal SE MSi Ak CA, dan Acik Nova.

Panitia rekrutment juga menetapkan tujuh nama calon lainnya lulus cadangan.

Juru Bicara Komisi I DPR Aceh, Bardan Sahidi dan Ridwan Yunus dalam konferensi pers, Senin (04/01/2021) malan di DPRA mengatakan, proses uji kepatutan dan kelayakan diawali dengan penyerahan 21 orang Calon Anggota KPI Aceh kepada Komisi I DPR Aceh oleh Pansel pada tanggal 21 Desember 2020.

Menurut Bardan Sahidi, setelah proses tersebut, selanjutnya Komisi I DPR Aceh langsung menggelar rapat internal penentuan jadwal uji kepatutan dan kelayakan yang dimulai pada tanggal 22 Desember 2020 untuk tahap pertama dan tanggal 23 Desember 2020 untuk tahap kedua dan ketiga.

“Setiap tahap dibagi tujuh orang calon,” kata Bardan Sahidi di DPRA malam ini.

Ia mengatakan, proses tersebut dilaksanakan secara terbuka dengan diliput orang wartawan dan disiarkan secara langsung melalui akun media sosial DPR Aceh sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Dalam proses uji kepatutan dan kelayakan ditekankan materi yaitu Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/04/2011 tentang Pedoman Rekrutmen Komisi Penyiaran Indonesia.

Dan kemudian kriterianya adalah pengetahuan/pengalaman di bidang penyiaran, wawasan tentang Syariat Islam, wawasan tentang ke-Acehan, pemahaman tentang MoU Helsinki, integritas / motivasi, personaliti /inteligensi, komitmen, leadership/kepemimpinan, kemampuan memecahkan masalah, team work /kerja sama tim.

Selanjutnya setelah selesai uji kepatutan dan kelayakan berhubung pada hari Kamis dan Jumát adalah hari libur bersama maka Komisi I DPR Aceh menggelar rapat pleno pada hari Senin tanggal 28 Desember 2020 di sela-sela masa sidang DPR Aceh.

“Komisi I DPR Aceh pada tanggal 28 Desember 2020 memasukan surat berita acara pleno ke pimpinan DPR Aceh dan diterima pada tanggal 29 Desember 2020,” katanya.

|RIL|SI

 

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

350 Petani Sawit Aceh Timur Dapat Bantuan Rehabilitasi Pascabanjir, 411 Hektare Kebun Dipulihkan

IDI– Sebanyak 350 petani sawit swadaya di Kabupaten Aceh...

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Polisi Musnahkan 3.000 Pohon Ganja di Aceh Utara, Dua Pemilik Kebun Ditangkap

ACEH UTARA – Personel Polres Lhokseumawe memusnahkan sekitar 3.000...

Temuan BPK: Biaya Operasional-Insentif Bebani Dana Zakat Rp559 Juta di Baitul Mal Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan...

PIM Gelar Khitanan Massal untuk 80 Anak di Lingkungan Perusahaan

ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali...