PolhukamGiliran Bendahara Desa Paya Bili Lhokseumawe Ditahan, Tersangkut Korupsi

Giliran Bendahara Desa Paya Bili Lhokseumawe Ditahan, Tersangkut Korupsi

LHOKSEUMAWE– Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menahan seorang pria berinisial MJ, selaku Bendahara Gampong Paya Bili, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Senin (6/6/2022).

Tersangka ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021. Sebelumnya, Kepala Desa Paya Bilie, Muhammad Suheri, ditahan pada September 2021 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Dr Mukhlis SH MH saat dikonfirmasi READERS, menyebutkan tersangka untuk saat ini ditahan di Lapas kelas II A Kota Lhokseumawe 20 hari kedepan.

“MJ ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait tidak pidana korupsi dana desa anggaran 2021,” kata Mukhlis.

Mukhlis menyebutkan adapun indikasi kerugian keuangan negara sekitar 270 juta.

“Penahanan tersangka dilakukan guna mempermudah proses penyelidikan yang sedang berjalan,”ujarnya.

|RD|DIM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Dentuman Rapai Menggema Hingga Dini Hari

LHOKSUKON – Sebanyak 50 tim Rapai Pase menabuh rapai...

Pupuk Indonesia Dukung Regenerasi Atlet Angkat Besi Melalui Kejurnas Angkat Besi Youth & Junior 2026

Semarang – PT Pupuk Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya...

Syekh dan Ketua Grup Terima Penghargaan Dalam Pertunjukan Budaya Duel Akbar 50 Rapai Pase

LHOKSUKON – Sebanyak 16 pemimpin rapaiyang terdiri syekh dan ketua grup...

Rumoh Rapai Pase Dideklarasikan dalam Pertunjukan Budaya Duel Akbar 50 Rapai Warisan Indatu dan Gen Z

LHOKSUKON – Rumoh Rapai Pase dideklarasikan dalam Pertunjukan Budaya Duel Akbar 50...