PolhukamGiliran Bendahara Desa Paya Bili Lhokseumawe Ditahan, Tersangkut Korupsi

Giliran Bendahara Desa Paya Bili Lhokseumawe Ditahan, Tersangkut Korupsi

LHOKSEUMAWE– Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menahan seorang pria berinisial MJ, selaku Bendahara Gampong Paya Bili, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Senin (6/6/2022).

Tersangka ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021. Sebelumnya, Kepala Desa Paya Bilie, Muhammad Suheri, ditahan pada September 2021 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Dr Mukhlis SH MH saat dikonfirmasi READERS, menyebutkan tersangka untuk saat ini ditahan di Lapas kelas II A Kota Lhokseumawe 20 hari kedepan.

“MJ ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait tidak pidana korupsi dana desa anggaran 2021,” kata Mukhlis.

Mukhlis menyebutkan adapun indikasi kerugian keuangan negara sekitar 270 juta.

“Penahanan tersangka dilakukan guna mempermudah proses penyelidikan yang sedang berjalan,”ujarnya.

|RD|DIM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Pimpin Rapat Realisasi Anggaran Bupati Al- Farlaky, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD

ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Rekam Jejak Proses Entri Data Penyintas Bencana di Pendopo Aceh Utara…

LHOKSUKON – Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) duduk di...

Pembangunan Huntara Lamban, Bupati Aceh Timur Semprot Vendor

IDI RAYEUK — Bupati Aceh Timur, Provinsi Aceh, Iskandar...

Murid Jatuh Menyeberang Rakit, Disdik Aceh Utara ; Berlakukan Kurikulum Darurat, Keselamatan Murid Paling Utama

LHOKSUKON– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi...