LHOKSEUMAWE- Tim Polres Lhokseumawe menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berinisial J, Kamis (26/11/2020).
Pernyataan itu disampaikan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, dalam konferensi pers hasil tangkapan narkoba di Mapolres Lhokseumawe.
“Oknum PNS ini ditangkap di rumahnya di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe,” kata Kapolres.
Dia menyebutkan, PNS itu mengonsumsi sabu-sabu selama delapan bulan terakhir. Status PNS itu sebagai pemakai, barang bukti yang disita berupa paket kecil sabu-sabu dan alat hisab.
“Kita tahan dan selidiki. Jaringannya siapa, beli dari siapa dan seterusnya. Status PNS ini memperihatikan. Sudah punya pekerjaan bagus malah konsumsi sabu-sabu,” kata Kapolres.
Kapolres juga menambahkan ada 12 pria lainnya yang ditangkap beragam kasus mulai dari pemakai hingga pengedar sabu-sabu. Mereka ini, sambung Kapolres ditangkap dalam kelompok terpisah dan waktu berbeda.
“Semua mereka ini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Dua pekan terakhir ini semua mereka ditangkap. Kami imbau agar masyarakat pro aktif memerangi narkoba agar kita mudah menangkapnya,” pungkas Kapolres.
|KCM
ACEH UTARA – Senat Universitas Malikussaleh (Unimal) menetapkan tiga calon rektor yang akan melaju ke…
Madiun - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan petani di wilayah Madiun Raya dapat memenuhi kebutuhan…
BANDA ACEH – AMODA Hotel By Sativa resmi menghadirkan gedung baru dengan penambahan berbagai fasilitas…
Gelontorkan 4,7 Milyar Anggaran Aceh Timur — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus menggenjot pembangunan infrastruktur…
ACEH TAMIANG— Upaya memperkuat ketahanan energi sekaligus resiliensi masyarakat di wilayah rawan bencana terus dilakukan…
ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., mengatakan, pihaknya akan menggelontorkan…
This website uses cookies.