Connect with us

Komplain BPJS Kesehatan, Hubungi Nomor Ini

News

Komplain BPJS Kesehatan, Hubungi Nomor Ini

LHOKSEUMAWE – Terkait tidak puasnya masyarakat dengan pelayanan rumah sakit, Ketua Yayasan Konsumen Indonesia,Tulus meminta agar masyarakat membuat pengaduan kepada call center BPJS 1500 400.

Menurutnya, pasien memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur oleh undang-undang konsumen maupun rumah sakit. Hal tersebut bisa membawa perubahan, dan teguran kepada pihak-pihak terkait.

“Jadi ada beberapa hal yang mungkin tidak sesuai dengan keinginan pasien, atau tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Maka jangan ragu untuk melaporkannya,” ucapnya saat menjadi salah satu narasumber agenda Media Workshop dan Anugerah Lomba Karya Jurnalistik 2020, Jumat 23 Oktober 2020.

Selain itu, hal senada juga disampaikan oleh Handayani sebagai Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, yang juga mengharapkan agar pihak BPJS dan Rumah Sakit di daerah terus meningkatkan pelayanan kepada pasien.

Dia juga berharap agar stok kamar dapat dipublish secara online, melalui aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar dapat diakses secara terbuka oleh seluruh kalangan masyarakat.

“Kalau tidak secara terbuka, nanti akan ada dugaan negatif. Saat didatangi pasien, mereka mengatakan tidak ada kamar. Jika telah diakses secara online, hal ini akan transparan,” katanya.

Selain itu dia juga menekankan, terkait hak dan kewajiban pasien harus diketahui dan juga dilaksanakan. Masih banyak pelanggaran yang terjadi, karena adanya dua faktor yaitu tidak mendapatkan hak dan tidak memahami hak.

“Hak dan kewajiban pasien ini sudah dilindungi, jadi kalau tidak dapat akan kami upayakan, kalau tidak faham akan kita sosialisasikan. Oleh karena itu kita butuh respon masyarakat dan peran media, untuk menyebarkan informasi pada masyarakat luas,” ujarnya.

|ril

Continue Reading
You may also like...

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

More in News

To Top