ACEH UTARA– Tim Polres Lhokseumawe menangkap pelaku penculikan terhadap Maimun Darwis (44) pengusaha showroom sepeda motor asal Desa Ulee Blang Mane, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Kamis (17/9/2020).
Informasi yang diperoleh, menyebutkan, pelaku penculikan berinisial I (28) asal Kabupaten Pidie Jaya dan AU (40) asal Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Bersama keduanya disita satu senjata api jenis AK 56 lengkap dengan 24 butir amunisi dan satu senjata api laras pendek jenis SIG Sauer lengkap dengan lima butir amunisi. Barang bukti lain, dua mobil Avanza dan dua handphone.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, dihubungi per telepon, membenarkan penangkapan itu. Namun Eko enggan menjelaskan kronologis penangkapan dan motif penculikan itu.
“Ini tim lapangan masih mengembangkan kasus itu. Harap bersabar. Nanti kalau sudah semuanya, maka kita akan gelar rilisnya di Polres. Ini sedang kita kembangkan ya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Darwis diculik pada 9 September 2020 di rumahnya oleh pelaku yang diduga bersenjata api. Belakangan mobilnya ditemukan di perkebunan sawit Kabupaten Aceh Utara.
|KCM
ACEH TIMUR — Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Indra Kusmeran, mengajak masyarakat Kabupaten Aceh Timur…
LHOKSUKON- Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menetapkan 21 lahan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap)…
IDI RAYEUK | Kasus penipuan dengan modus “bantuan pejabat” kembali memakan korban. Seorang ibu asal…
LHOKSEUMAWE- Kawasan wisata Pantai Jawa Hagu (Jagu) di Desa Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti,…
LHOKSEUMAWE- Tim penyidik Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh masih mendalami penyebab kebaran di Kompleks Jalan Perdede,…
LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memberlakukan layanan kesehatan gratis sesuai status desil kependudukan.…
This website uses cookies.