Categories: FeaturedPolhukam

YARA Aceh Timur Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Hoaks, Tekankan Analisa Hukum Sesuai Kode Etik Advokat

ACEH TIMUR — Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Indra Kusmeran, mengajak masyarakat Kabupaten Aceh Timur untuk lebih bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di media sosial, terutama terkait isu-isu hukum yang belum jelas kebenarannya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul maraknya peredaran informasi dan isu hoaks di Aceh Timur dalam beberapa waktu terakhir yang dinilai dapat memicu keresahan dan mengganggu kondusivitas daerah.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing dengan informasi yang belum terverifikasi. Semua pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” kata Indra Kusmeran, Minggu (10/5/2026).

Menurut Indra, sebagai lembaga advokasi, YARA memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam arus informasi menyesatkan yang berkembang di ruang digital.

Ia menjelaskan, sesuai dengan Pasal 3 huruf (e) Kode Etik Advokat Indonesia, seorang advokat wajib menjunjung tinggi hukum, keadilan, dan kebenaran dalam setiap sikap maupun pernyataannya di ruang publik.

“Advokat bukan hanya bertugas membela di pengadilan, tetapi juga melakukan analisa hukum berdasarkan fakta dan bukti otentik, bukan asumsi ataupun opini liar di media sosial,” ujarnya.

Indra menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan penilaian hukum terhadap isu-isu yang bersumber dari konten spekulatif tanpa dasar informasi yang jelas. Menurutnya, setiap persoalan hukum harus diproses melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Selain itu, YARA Aceh Timur juga mengingatkan bahwa advokat memiliki kode etik yang melarang penyampaian informasi yang dapat memperkeruh suasana atau menyesatkan masyarakat tanpa bukti yang kuat.

“Kami tetap berkomitmen menjadi social control yang objektif dan profesional. Penyebaran hoaks merupakan tindakan yang merugikan masyarakat dan dapat mencederai martabat daerah,” kata Indra.

Ia juga meminta masyarakat untuk menyerahkan setiap dugaan pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai prinsip due process of law.

Dalam kesempatan itu, YARA Aceh Timur mendukung langkah hukum yang ditempuh pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat fitnah maupun penyebaran berita bohong, selama dilakukan melalui jalur konstitusional.

Indra turut mengingatkan bahwa penyebaran hoaks dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apabila terbukti menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

“Media sosial harus digunakan secara bijak. Jangan sampai ruang digital menjadi tempat menyebarkan fitnah dan informasi yang belum tentu benar,” pungkasnya.

|MUMUL

Bagikan Postingan
Sambo

Recent Posts

Semen Mulai Tersedia di Aceh, Harga Masih Mahal Rp 80.000 Per Sak

LHOKSUKON – Semen mulai tersedia di sejumlah toko di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe,…

20 hours ago

Kemenkeu Tambah DAU 2026 untuk 20 Daerah di Aceh, Bukan Perjuangan Satu Daerah

BANDA ACEH—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026…

20 hours ago

2 Sumur Bor Semburkan Gas dan Air Setinggi 40 Meter di Aceh Timur, Bupati Turun Tangan

IDI - Sumur bor yang baru saja digali di Desa Matang Keupula Sa dan Desa…

3 days ago

Bupati Aceh Timur Temui BNPB, Minta Percepatan Pencairan Dana Stimulan Tahap II bagi Korban Banjir

Jakarta – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., meminta Badan Nasional Penanggulangan Bencana…

3 days ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Sabet 7 Penghargaan ISRA 2026, Komitmen Nyata Kontribusi untuk Masyarakat

Medan - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut senantiasa tegaskan komitmennya dalam menjalankan program Tanggung Jawab…

3 days ago

Bupati Al Farlaky Temui Mendagri Tito Karnavian Bahas Percepatan Penanganan Pascabanjir

Jakarta – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., bertemu dengan Menteri Dalam Negeri…

4 days ago

This website uses cookies.