LHOKSUKON – Lelaki 41 tahun berinisial S warga Gampong Cot Mancang Kecamatan Sawang, Aceh Utara diamankan Polisi dari rumahnya pada Rabu pagi (15/7/2020). Perkaranya, S terkait dengan kasus Narkoba jenis ganja yang menjerat dua tersangka lain sebelumnya.
Informasi dihimpun,penangkapan terhadap S berawal dari penangkapan seorang kuli bangunan pengedar sabu dan ganja di Kecamatan Tanah Luas.
Asal muasal ganja itu kemudian dikembangkan Polisi pada seorang IRT berinisial Nur di Kecamatan Sawang lalu dikembangkan lagi ke desa lain di Kecamatan yang sama hingga mengarah pada tersangka S.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan jika Tersangka Nur yang ditangkap sebelumnya mengaku memperoleh Ganja dari tersangka S ini.
“Dirumah tersangka S turut diamankan barang bukti sebuah kotak styrofoam dengan sisa-sisa daun ganja didalamnya,” ujar AKP M Daud.
Informasi lain yang dihimpun tribratanews, kotak styrofoam dengan sisa daun ganja didalamnya itu merupakan bekas penyimpanan daun ganja yang telah dijual pada tersangka Nur.
Untuk pemeriksaan lanjutan, tersangka telah diamankan di Rutan Mapolres Aceh Utara.
LHOKSUKON – Sejumlah penyintas banjir duduk di dalam hunian sementara (Huntara) di Desa Matang Bayu,…
Keuchik (Kepala Desa) Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Mansur, mendesak pemerintah…
MALAYSIA - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) terus memperkuat peran strategisnya dalam pengembangan pendidikan tinggi vokasi…
Padang– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Integrated Terminal (IT) Teluk Kabung…
ACEH UTARA — Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, SE., MM., menyampaikan pernyataan tegas dalam…
Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang dipimpin oleh Executive General…
This website uses cookies.