LHOKSUKON – Seorang ibu rumah tangga asal Gampong Alue Garot Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Rabu pagi (15/7/2020) diamankan Polisi di rumahnya, ia kemudian dibawa ke Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus Narkoba jenis ganja.
Perempuan 50 tahun berinisial Nur itu diamankan berawal dari kasus yang menjerat tersangka AM, kuli bangunan yang ditangkap sebelumnya di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AM, dirinya mengaku membeli ganja dari ibu berinisial Nur ini.
“Tersangka AM mengaku barang bukti ganja seberat 39,20 gram yang ada padanya merupakan barang sisa dari jumlah sebelumnya seberat 3 kilogram yang dibeli dari tersangka Nur di Sawang,” ujar AKP M Daud.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Nur juga mengaku pada penyidik pernah menjual ganja kepada AM, hal tersebut sesuai dengan pengakuan AM sebelumnya.
“Saat ini tersangka Nur ditahan dirutan Polres Aceh Utara untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
|LO
Pemadaman listrik yang masih kerap terjadi di berbagai wilayah Aceh merupakan persoalan serius yang tidak…
Turnamen Terheboh Sepanjang Pergelaran Event Aceh Timur – SMA Negeri 1 Idi Rayeuk akhirnya keluar…
ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus mempercepat penyaluran dana stimulan bagi masyarakat yang…
Pagi masih muda ketika Asnah mengayuh sepeda tuanya menyusuri jalan dari Desa Dama Pulo menuju…
Pontianak - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan melalui program "Rembuk Tani" di Pontianak, Jumat…
JAKARTA | Pupuk Kujang, anak usaha Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen untuk terus berperan dalam pengentasan…
This website uses cookies.