Categories: Polhukam

Menyamar, Pembobol ATM BNI Geudong Lari Tunggang Langgang Kepergok Petugas

ACEH UTARA – Penyidik Polres Lhokseumawe menangkap tiga dari empat tersangka percobaan pengebobolan mesin Ajuang Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Negara Indonesia (BNI) di Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

Mereka yaitu K (25) warga Desa Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dan juga merupakan pengawai PT.SSI Cabang Lhokseumawe.

Lalu N (33) warga Desa Keude Cunda Kecamatan Muara Dua dan juga merupakan mantan security PT SSI Cabang Lhokseumawe.

Terakhir Z (31) warga Desa Hagu Teugoh, Kecamatan Banda Sakti dan juga mantan assisten manager di PT. SSI Lhokseumawe. Satu orang lainnya berinisial R ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) yang mantan pengawai PT SSI Cabang Lhokseumawe bagian pengisian uang ATM .

Sekadar diketahui PT SSI mitra Bank BNI Lhokseumawe untuk mesin ATM di Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, Rabu (15/7/2020) dalam keterangan tertulisnya, mengatakan Z memberi kunci pada N untuk masuk ke dalam mesin ATM. Sedangkan K bersiaga dimobil Avanza dengan nomor polisi BL 703 N.

“Mereka belum sempat mengambil uangnya. Aksi ini sudah direncakan pada Mei 2020,” kata Eko.

Barang bukti yang disita polisi yaitu mesin ATM, obeng, tas hitam, satu set kunci ATM, dan satu mobil Avanza.

Dia merincikan peristiwa terjadi pada Senin 13 Juni 2020 sekitar pukul 09.30 WIB, para tersangkla menuju ke ATM BNI di Desa Meusanah Mancang, Aceh Utara. Mereka empat orang, satu siaga di mobil sebagai sopir, satu memberi kunci dan dua orang masuk untuk melakukan eksekusi pembobolan mesin ATM tersebut.

Setelah melakukan percobaan pembobolan dengan kunci dipersipakan, tiba-tiba keluar dan kedapatan ada petugas yang ingin mengisi uang di ATM. Adapun pelaku melakukan penyamaran dengan modus memakai baju mirip sekali dengan karyawan pengantar dan pengisi uang ATM BNI.

“Kemudian pelaku terpergok oleh petugas asli dan personil polisi yang mengawal untuk pengisian uang itu, para pelaku langsung melarikan diri ke belakang pemungkiman warga dan satu orang dalam mobil langsung tancap gas ke arah Medan,”katanya,

Ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e Jo pasal 362 pasal 53 Jo pasal 55 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. “Untuk tersangka satu lagi dia sudah DPO dan kita buru sampei ketemu. Kita imbau menyerahkan diri saja ke petugas,” pungkasnya.

|KCM

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Tangis Rahmadani dan Harapan dari Walikota Lhokseumawe Sayuti

Rahmadani (50) duduk bersama korban kebakaran lainnya di bibir pantai Desa Kampung Jawa Lama, Kecamatan…

23 hours ago

Kita Dukung, Tapi Kami Tidak Punya Sumber Daya untuk Kelola MBG

LHOKSUKON- Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL_, Provinsi Aceh, menyatakan tidak siap mengelola Makan Bergizi Gratis (MBG)…

2 days ago

Ratusan Karyawan PTPN Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Minta Sengketa Lahan Segera Diselesaikan

LHOKSUKON - Ratusan karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional IV di Kecamatan Cot Girek,…

2 days ago

Unimal Siap Kelola SPPG, Seluruh Bahan Pangan Diproduksi Sendiri

LHOKSUKON- Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh siap mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi…

2 days ago

Update Kebaran Lhokseumawe, 88 Rumah Terbakar, 271 Jiwa Mengungsi

LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh melansir data terbaru kebakaran di Komplek Perdede, Desa…

3 days ago

2 Prodi PNL Raih Akreditasi Unggul

Lhokseumawe - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali mencatatkan capaian strategis yang memperkuat reputasinya sebagai salah…

3 days ago

This website uses cookies.