ACEH UTARA – Penyidik Polres Lhokseumawe menangkap tiga dari empat tersangka percobaan pengebobolan mesin Ajuang Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Negara Indonesia (BNI) di Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Mereka yaitu K (25) warga Desa Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dan juga merupakan pengawai PT.SSI Cabang Lhokseumawe.
Lalu N (33) warga Desa Keude Cunda Kecamatan Muara Dua dan juga merupakan mantan security PT SSI Cabang Lhokseumawe.
Terakhir Z (31) warga Desa Hagu Teugoh, Kecamatan Banda Sakti dan juga mantan assisten manager di PT. SSI Lhokseumawe. Satu orang lainnya berinisial R ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) yang mantan pengawai PT SSI Cabang Lhokseumawe bagian pengisian uang ATM .
Sekadar diketahui PT SSI mitra Bank BNI Lhokseumawe untuk mesin ATM di Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, Rabu (15/7/2020) dalam keterangan tertulisnya, mengatakan Z memberi kunci pada N untuk masuk ke dalam mesin ATM. Sedangkan K bersiaga dimobil Avanza dengan nomor polisi BL 703 N.
“Mereka belum sempat mengambil uangnya. Aksi ini sudah direncakan pada Mei 2020,” kata Eko.
Barang bukti yang disita polisi yaitu mesin ATM, obeng, tas hitam, satu set kunci ATM, dan satu mobil Avanza.
Dia merincikan peristiwa terjadi pada Senin 13 Juni 2020 sekitar pukul 09.30 WIB, para tersangkla menuju ke ATM BNI di Desa Meusanah Mancang, Aceh Utara. Mereka empat orang, satu siaga di mobil sebagai sopir, satu memberi kunci dan dua orang masuk untuk melakukan eksekusi pembobolan mesin ATM tersebut.
Setelah melakukan percobaan pembobolan dengan kunci dipersipakan, tiba-tiba keluar dan kedapatan ada petugas yang ingin mengisi uang di ATM. Adapun pelaku melakukan penyamaran dengan modus memakai baju mirip sekali dengan karyawan pengantar dan pengisi uang ATM BNI.
“Kemudian pelaku terpergok oleh petugas asli dan personil polisi yang mengawal untuk pengisian uang itu, para pelaku langsung melarikan diri ke belakang pemungkiman warga dan satu orang dalam mobil langsung tancap gas ke arah Medan,”katanya,
Ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e Jo pasal 362 pasal 53 Jo pasal 55 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. “Untuk tersangka satu lagi dia sudah DPO dan kita buru sampei ketemu. Kita imbau menyerahkan diri saja ke petugas,” pungkasnya.
|KCM
Rahmadani (50) duduk bersama korban kebakaran lainnya di bibir pantai Desa Kampung Jawa Lama, Kecamatan…
LHOKSUKON- Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL_, Provinsi Aceh, menyatakan tidak siap mengelola Makan Bergizi Gratis (MBG)…
LHOKSUKON - Ratusan karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional IV di Kecamatan Cot Girek,…
LHOKSUKON- Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh siap mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi…
LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh melansir data terbaru kebakaran di Komplek Perdede, Desa…
Lhokseumawe - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali mencatatkan capaian strategis yang memperkuat reputasinya sebagai salah…
This website uses cookies.