MA (60) kakek asal Desa Ulee Rubek Timu, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara ditangkap di rumahnya, Rabu (1/7/2020). Kakek ini mengalami sakit jantung, bahkan untuk berdiri saja sudah tak sanggup.
Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, AKP M Daud, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/7/2020) menyebutkan, kakek itu ditangkap atas informasi yang diberikan masyarakat karena kerap menjual ganja. Di kamar sang kakek ditemukan ganja seberat 2,8 kilogram.
Menariknya, kakek ini mengakui perbuatannya untuk biaya berobat. “Laba dari jualan ganja itu dia mengaku digunakan untuk berobat. Pengakuannya begitu. Meski begitu tetap kita tahan,” kata AKP M Daud.
AKP M Daud mengaku saat ditangkap pria itu dalam kondisi tidak sehat. Solusinya, sambung M Daud, pria itu ditahan di sel terpisah dari tahanan lain. Agar memudahkan mengontrol kondisi kesehatannya.
“Untuk berdiri saja tersangka ini sudah tidak kuat, namun untuk kepentingan penyidikan tersangka tetap harus ditahan,” terangnya.
Dari keterangan tersangka, polisi lalu menangkap M (35) warga Desa Tumpok Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Ganja itu diperoleh dari M lalu dijual paket kecil.
“Kakek ini beli ganja dari M, maka M kita tangkap juga. Sekarang dia sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
|KCM
LHOKSEUMAWE – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lhokseumawe menegaskan akan menempuh langkah hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap…
LHOKSEUMAWE – Kasus Syukri (48), petani asal Gampong Bayi, Dusun Rubiah, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh…
BANDA ACEH — Kabar baik bagi masyarakat dan wisatawan yang sedang mencari penginapan nyaman dengan…
ACEH UTARA – Insiden yang menimpa Haiqal saat pertandingan turnamen sepak bola di Kecamatan Tanah Luas…
ACEH UTARA – Wartawan Beritamerdeka.net, Haikal Alfikri, mengungkap kronologi dugaan pemukulan terhadap dirinya oleh dua oknum…
ACEH UTARA - Palang Merah Indonesia (PMI) bersama Habitat for Humanity Indonesia memperkuat kapasitas masyarakat…
This website uses cookies.