MA (60) kakek asal Desa Ulee Rubek Timu, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara ditangkap di rumahnya, Rabu (1/7/2020). Kakek ini mengalami sakit jantung, bahkan untuk berdiri saja sudah tak sanggup.
Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, AKP M Daud, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/7/2020) menyebutkan, kakek itu ditangkap atas informasi yang diberikan masyarakat karena kerap menjual ganja. Di kamar sang kakek ditemukan ganja seberat 2,8 kilogram.
Menariknya, kakek ini mengakui perbuatannya untuk biaya berobat. “Laba dari jualan ganja itu dia mengaku digunakan untuk berobat. Pengakuannya begitu. Meski begitu tetap kita tahan,” kata AKP M Daud.
AKP M Daud mengaku saat ditangkap pria itu dalam kondisi tidak sehat. Solusinya, sambung M Daud, pria itu ditahan di sel terpisah dari tahanan lain. Agar memudahkan mengontrol kondisi kesehatannya.
“Untuk berdiri saja tersangka ini sudah tidak kuat, namun untuk kepentingan penyidikan tersangka tetap harus ditahan,” terangnya.
Dari keterangan tersangka, polisi lalu menangkap M (35) warga Desa Tumpok Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Ganja itu diperoleh dari M lalu dijual paket kecil.
“Kakek ini beli ganja dari M, maka M kita tangkap juga. Sekarang dia sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
|KCM
ACEH TIMUR – Harapan masyarakat Desa Bhoem dan Desa Blangsimpo yang sempat nyaris padam kini…
Aceh Timur– Kesibukan sebagai kepala daerah tidak menghalangi Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,…
Dari Dapur Keude Geudong ke Pasar Digital, Manisnya Warisan Samudera Pasai yang Bertahan Melintasi Zaman…
ACEH UTARA – Hari pertama masuk sekolah di SD Negeri 2 Dewantara, Kabupaten Aceh Utara,…
ACEH TIMUR-Penemuan jenazah seorang bayi perempuan di aliran Sungai Arakundo, Kecamatan Simpang Ulim, Minggu (12/07/2026),…
Muara Enim – PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pertanian berkelanjutan melalui…
This website uses cookies.