MA (60) kakek asal Desa Ulee Rubek Timu, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara ditangkap di rumahnya, Rabu (1/7/2020). Kakek ini mengalami sakit jantung, bahkan untuk berdiri saja sudah tak sanggup.
Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, AKP M Daud, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/7/2020) menyebutkan, kakek itu ditangkap atas informasi yang diberikan masyarakat karena kerap menjual ganja. Di kamar sang kakek ditemukan ganja seberat 2,8 kilogram.
Menariknya, kakek ini mengakui perbuatannya untuk biaya berobat. “Laba dari jualan ganja itu dia mengaku digunakan untuk berobat. Pengakuannya begitu. Meski begitu tetap kita tahan,” kata AKP M Daud.
AKP M Daud mengaku saat ditangkap pria itu dalam kondisi tidak sehat. Solusinya, sambung M Daud, pria itu ditahan di sel terpisah dari tahanan lain. Agar memudahkan mengontrol kondisi kesehatannya.
“Untuk berdiri saja tersangka ini sudah tidak kuat, namun untuk kepentingan penyidikan tersangka tetap harus ditahan,” terangnya.
Dari keterangan tersangka, polisi lalu menangkap M (35) warga Desa Tumpok Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Ganja itu diperoleh dari M lalu dijual paket kecil.
“Kakek ini beli ganja dari M, maka M kita tangkap juga. Sekarang dia sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
|KCM

Subscribe to my channel

