NewsPMI Lhokseumawe: Penanganan Pengungsi Rohingya Harus Diprioritaskan

PMI Lhokseumawe: Penanganan Pengungsi Rohingya Harus Diprioritaskan

LHOKSEUMAWE– Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Lhokseumawe, meminta pihak terkait agar memprioritaskan penanganan pengungsi Rohingya, sehingga bisa segera diturunkan ke darat dan mendapatkan tempat penampungan yang layak.

Ketua PMI Kota Lhokseumawe Junaidi Yahya mengatakan, di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights, telah diatur sejumlah hal.

“Dalam undang-undang tersebut, telah diatur tentang hak hidup yang layak, hak bebas dari penyiksaan dan perlakukan tidak manusia, hak atas kebebasan bergerak dan berpindah. Maka pengungsi Rohingya harus segera ditangani dengan baik dan di tampung di tempat yang layak,” ujar Junaidi Yahya.

Junaidi Yahya menambahkan, terhitung sejak bulan Agustus tahun 2017, maka lebih dari 740.000 warga Rohingya telah meninggalkan rumah mereka di Negara Bagian Rakhine, Myanmar, karena mengalami kekerasan secara brutal.

Pengungsi Rohingya memiliki hak asasi yang tidak dapat diganggu gugat, namun Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pemulangan kecuali hal tersebut berlangsung aman, sukarela, berkelanjutan dan bermartabat bagi para pengungsi Rohingya.

“Pandemi Covid-19 tidak bisa menjadi alasan untuk tidak membantu orang Rohingya.Setiap harinya, laki-laki, perempuan, dan anak-anak Rohingya terdampar di atas kapal, dan hidup mereka dalam bahaya,” tutur Junaidi Yahya.

Tambahnya, bukan hanya itu saja, Pemerintah Indonesia juga telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri. Secara garis besar, tersebut mengatur bagaimana pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa membantu pengungsi di areanya dan berkoordinasi dengan UNHCR.

“Maka saat ini mari kita semua mencarikan solusi terbaik untuk membantu saudara kita yang sesama Muslim ini, apalagi ini menyangkut persoalan kemanusiaan,” kata Junaidi Yahya.

|TI

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

350 Petani Sawit Aceh Timur Dapat Bantuan Rehabilitasi Pascabanjir, 411 Hektare Kebun Dipulihkan

IDI– Sebanyak 350 petani sawit swadaya di Kabupaten Aceh...

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Polisi Musnahkan 3.000 Pohon Ganja di Aceh Utara, Dua Pemilik Kebun Ditangkap

ACEH UTARA – Personel Polres Lhokseumawe memusnahkan sekitar 3.000...

Temuan BPK: Biaya Operasional-Insentif Bebani Dana Zakat Rp559 Juta di Baitul Mal Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan...

PIM Gelar Khitanan Massal untuk 80 Anak di Lingkungan Perusahaan

ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali...