BIREUEN – Tim Polres Bireuen menangkap YS (64) pelaku pencabulan terhadap perempuan anak tetangganya di salah satu warung kopi dalam Kabupaten Bireuen.
Penangkapan itu atas laporan ibu korban atas dugaan pencabulan yang dilakukan sang kakek itu pada medio Maret 2020 lalu.
Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Dimmas Adhit Putranto, lewat sambungan telepon, Minggu (20/6/2020) menyebutkan, kakek itu ditangkap 18 Juni 2020 lalu.
Hasil pemeriksaan, YS mengakui perbuatannya dilakukan di rumah pelaku. Saat itu rumah sedang kosong dan meminta gadis cilik berusia 12 tahun itu masuk ke kamar. Dalam kamar itulah perbuatan memalukan itu dilakukan.
“Dua kali dilakukan selama medio Maret 2020. Awalnya setelah dilakukan pencabulan korban diberi uang Rp 20.000 dan untuk kedua kali diberi uang Rp 10.000 setelah mencabuli korban,” sebut Dimmas.
Dia menyebutkan, kasus itu terbongkar ketika sang anak bercerita pada ibunya. Tak terima atas perbuatan tetangganya itu, sang ibu langsung melaporkan kasus itu ke Mapolres Bireuen pada 7 Juni 2020.
Setelah dilaporkan, polisi mulai mengambil keterangan korban dan saksi. Lalu penangkapan dilakukan pada pelaku 18 Juni 2020. Saat ditangkap, pelaku terkejut karena dijemput di sebuah warung kopi.
Belakangan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, sambung Dimmas, polisi melengkapi berkas penyidikan kasus itu dan memberi pendampingan korban untuk pemulihan psikologis.
“Kita damping dengan psikiater korban. Pelaku sudah ditahan dan kita terus lengkapi berkasnya untuk segera mungkin dilimpahkan ke jaksa seterusnya ke persidangan,” pungkasnya.
|KCM

Subscribe to my channel

