ACEH UTARA – Tim Polsek Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, menangkap seorang pemuda, Juf (38) di Desa Blang Dalam, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Senin (25/5/2020).
Kapolsek Tanah Jambo Aye, AKP Zulfitri, dalam siaran persnya, Rabu (27/5/2020) menyebutkan, warga Desa Blang Brandang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat itu ditangkap atas kasus penipuan yang dilakukan di Desa Alue Papeun, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
“Modusnya, pelaku ini berpura-pura seperti dukun yang mampu mengusir jin. Dia datang ke rumah korban atasnama Mukhlisuddin (49) untuk mengusir jin di tubuh korban dan kamar korban,” kata Kapolsek.
Setelah itu, pelaku meminta korban mengantarkannya ke Aceh Timur untuk mengambil obat. Di dalam perjalanan, pelaku meminjam sepeda motor korban, sedangkan korban salat magrib.
“Pelaku membawa kabur sepeda motornya. Lalu korban pulang ke rumah dan melihat isi kamar, ternyata seluruh isi kamar sudah hilang diambil pelaku. Setelah itu, korban sadar telah ditipu, maka dia buat laporan ke Polsek 22 Mei 2020 lalu,” sebutnya.
Setelah menerima laporan korban, polisi menyelidiki keberadaan pelaku dan ditemukan di salah satu rumah di Kabupaten Bireuen. Bersama pelaku disita tiga handphone, satu sepeda motor, dua kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan surat kendaraan bermotor.
“Sekarang sudah kita tahan. Terus kita dalami keterangan pelaku, hingga kini korbannya baru satu orang. Namun kita dalami terus keterangannya untuk memastiakan apakah ada korban lainnya,” pungkas Kapolsek.
|KCM

Subscribe to my channel

