Categories: Polhukam

2 Polisi Pukuli Orang Gila di Aceh Timur Akhirnya Ditahan

ACEH TIMUR | Sebuah video penganiayaan terhadap Ramlan warga Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur yang dilakukan dua oknum anggota Polsek Nurussalam viral di media sosial pada Sabtu, 23/05/2020.

Menyikapi peristiwa ini, Kepolisian Resor Aceh Timur melalui Sie Propam langsung mengambil tindakan cepat dengan mengamankan dua oknum polisi tersebut yang berinisial Brigadir R bersama Brigadir E.

“Iya saat itu juga (Sabtu, 23/05/2020) mereka (Brigadir R bersama Brigadir E) sudah di bawa ke Polres Aceh Timur dan dimintai keterangan,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K,M.H, Minggu (25/05/2020).

Dalam video berdurasi 20 detik yang viral tersebut, bermula saat Brigadir R bersama Brigadir E sedang melaksanakan tugas Kepolisian yaitu menghimbau kepada warga untuk tidak mudik, sekaligus melakukan pemasangan spanduk tidak mudik di Gampong Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam.

Tiba-tiba ada seorang warga yang bernama Ramlan (mengalami gangguan jiwa ) membentak-membentak dan memarahi Brigadir R bersama Brigadir E dengan berkata “mana duit saya dan tekenan nanti saya pukul tidak takut kamu polisi.”

Brigadir R bersama Brigadir E berusaha menghindar dan menjauh dari Ramlan, namun dengan tiba tiba Ramlan menarik kerah baju Brigadir E dan hendak memukulnya. Melihat kejadian itu spontan Brigadir R menyerang Ramlan dan terjadilah pergumulan yang mengkibatkan beberapa luka pada tubuh Ramlan.

Kapolres menyebutkan, tindakan yang dilakukan oleh anggota Polsek Nurussalam tersebut tidak dibenarkan dan menyalahi Kode Etik Polri.

“Apapun alasanya tindakan yang dilakuan oleh anggota kami tersebut tidak dibenarkan. Sebagai anggota Polri harus menjunjung tinggi Kode Etik Polri untuk menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat juga memiliki kesabaran berlebih.” Ujar Kapolres.

Secara tegas Kapolres juga menyatakan bahwa yang bersangkutan saat ini sudah diproses oleh Propam Polres Aceh Timur.

“Dua Oknum Polsek Nurussalam tersebut saat ini sudah dimasukkan ke sel Propam. Keduanya kami kenakan sanksi disiplin dan kode etik Polri. Tegas Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro.

|RIL

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Bersama DPR RI dan BPH Migas Tinjau SPBU di Riau, Perkuat Sinergi Jaga Kelancaran Distribusi BBM

Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bersama Anggota DPR RI Komisi…

2 hours ago

Butuh Waktu 3 Bulan Rubah Desil Kependudukan Agar Tetap Terima Layanan Kesehatan Gratis di Aceh

LHOKSEUMAWE– Ratusan masyarakat Provinsi Aceh kini merubah status desil kependudukan lewat aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi…

15 hours ago

Setelah 5 Tahun Telantar, Akhirnya Menteri PU Resmikan Penggunaan Bendungan Krueng Pase Aceh Utara

LHOKSUKON- Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meresmikan pengoperasian kembali Bendungan Krueng Pase di Desa…

15 hours ago

77 Rumah Ludes Terbakar di Lhokseumawe, Damkar Kesulitan Karena Gang Sempit

LHOKSUKON- Sebanyak 77 unit rumah di Komplek Perdede, Desa Kampung Jawa Lama, Banda Sakit, Kota…

15 hours ago

Ilmu Komunikasi Unimal Raih Akreditasi Unggul, Siap Bersaing Tingkat Global

Lhokseumawe — Program Studi (Prodi) Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial danIlmu Politik (FISIP) Universitas Malikussaleh…

1 day ago

Saat Kebijakan Diuji, Sekda Jadi Penjaga Arah Mualem

M Atar ST MSIKetua umum Badko HMI Aceh Periode 2021- 2023 Di tengah dinamika kebijakan…

1 day ago

This website uses cookies.