ACEH TIMUR – Tim Polsek Langsa Barat dan satuan narkoba Polres Langsa, Aceh, menangkap satu polisi aktif Brigadir MHP (32) asal Desa MatanG Seulimeung, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Minggu (10/5/2020) malam. Saat itu, pria yang bertugas di Polres Aceh Timur itu sedang mengisap sabu-sabu bersama dua temannya RS (41) asal Desa Baro, Kecamatan Langsa Lama, dan MI (35) asal Desa Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020) menyebutkan, awalnya tim Polsek Langsa Barat sedang menyelidiki kasus pencurian sepeda motor. Ketiga pria yang berada di rumah itu diduga tersangkut kasus pencurian sepeda motor.
“Ketika digrebek diperiksa menyeluruh rumah itu, ditemukan RS dan MI. Terdapat sabu-sabu juga yang akan digunakan bersama MHP,” kata Kapolres.
Lalu petugas menyita semua barang bukti sabu-sabu di rumah itu berupa sabu-sabu seberat 0,15 gram, satu paket alat hisap, satu sepeda motor dan satu handphone. Hasil pemeriksaan dipastikan polisi tersebut positifi mengonsumsi metathafetamine.
Saat ini, ketiganya sudah dipindahkan ke tahanan satuan narkoba Polres Langsa dari sebelumnya tahanan Polsek Langsa Barat. Penanganan kasus itu kini ditangani penyidik narkoba Polres Langsa.
Dari hasil penyidikan, sabu-sabu itu diperoleh dari pria berinisial M yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami pastikan, polisi pun akan diproses sesuai aturan hukum yang ada. Kami tentu berkoordinasi dengan Polres Aceh Timur,” pungkas AKBP Giyarto.
|KCM

Subscribe to my channel

