LHOKSEUMAWE | Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya dan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta merazia seluruh kafe di kota tersebut, Sabtu (11/4/2020) malam. Mereka menutup empat kafe karena melanggar aturan penerapan social distancing (pembatasan sosial) selama virus corona.
Keempat kafe itu yakni Coffe Time, Sovt Coffe, Beje Kupi dan Stasiun Coffe.
Kepala Hubungan Masyarakat Kota Lhokseumawe, Marzuki per sambungan telepon, Minggu (12/4/2020) menyebutkan, mereka dicabut izin operasional sementara. Saat razia bersama pejabat Muspida Plus Lhokseumawe, ditemukan kafe itu tidak membuat jarak antar meja satu sampai satu setengah meter. Pengunjung ramai dengan duduk berdekatan. Tidak menyediakan wadah pencuci tangan dan hand sanitizer serta tidak mengenakan masker.
“Semalam mereka dibubarkan terus, pengunjung disuruh pulang setelah membayar tentunya. Ini sanksi penegakan hukum. Kita sudah ingatkan, agar mereka mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan,” sebut Marzuki.
Mereka diminta untuk mendatangi Kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu Lhokseumawe untuk membuat surat pernyataan kesediaan mengikuti aturan tersebut pada Senin, 12 April 2020.
“Setelah itu baru bisa buka lagi warungnya, tentu mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Jika selama penutupan sementara masih juga bandel membuka warung, maka izin operasionalnya kita tutup permanen,” pungkasnya.
|KCM

Subscribe to my channel

