NewsHajar Istri Usai Melahirkan, Warga Panton Labu Ditangkap Polisi

Hajar Istri Usai Melahirkan, Warga Panton Labu Ditangkap Polisi

ACEH UTARA- Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial S (26) asal Gampong Kota Panton Labu, kecamatan Tanah Jambo Aye terpaksa melaporkan suaminya berinisial N (32) atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Aceh Utara.

Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama mengatakan berdasarkan laporan korban mengalami kekerasan selama dua kali dilakukan suaminya. Karena tidak sanggup menahan dengan tingkah prilaku suaminya, maka istrinya terpaksa melaporkan kekerasan tersebut.

Adhitya menjelaskan awalnya pelaku melaporkan tersangka pada 06 Desember 2019, saat itu pelaku berhasil melarikan diri. Kemudian istrinya melaporkan pelaku kembali ke polisi pada 31 Januari 2020 lalu. “Saat kita ingin melakukan penangkapan pelaku berhasil melarikan diri.

Kemudian polisi mendapat informasi pelaku sedang beranda dirumahnya pada Selasa 18 Februari 2020, lalu pertugas kepolisian langsung menangkapnya, saat itu dia sedang istrirahat. Selanjutnya pelaku langsung di bawa ke Polres Aceh Utara.
“Pelaku juga merupakan residivis Kasus Narkoba yang dinyatakan bebas di tahun 2013 lalu, saat itu pelaku di tahan di Lapas Lhoksukon,”ujarnya.

Adhitya kembali menjelaskan awalnya korban mengalami KDRT itu pada 30 Novenber 2019 lalu korban sedang di rumah beristirahat dalam kondisi sakit karena baru melahirkan selama 7 hari. saat itu korban diajak pelaku diajak pulang ke rumah orang tua pelaku.
Lalu, korban menolak ajakan suaminya itu, dikarenakan masih sakit. Karena tidak terima penolakan itu pelaku memukul dan menyeret korban.

Kemudian, korban kembali lagi mengalami KDRT pada 31 Januari 2020, disaat itu korban sedang mengendong anaknya. Tiba-tiba pelaku datang dari belakang dan langsung menendang istrinya itu, sehingga korban bersama anaknya jatuh ke lantai, lalu pelaku kembali memukul kepala dan badan korban menggunakan tangannya. “karena tidak menahan lagi dengan sikap suaminya, korban melaporkan kejadian itu ke Polisi.

Terkait perbuatannya itu korban diancam dengan pidana penjara selama 10 tahun karenakan melanggar pasal Pasal 44 Ayat (1) dari UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga / KDRT Jo Pasal 351 KUHP.

|RI

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

12 Kepala Dinas Diisi Plt, Akankah Ada Pencopotan Lagi?

LHOKSEUMAWE- Wali Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Sayuti Abubakar menonaktifkan...

APDESI Minta Masyarakat Aceh Timur Tidak Terpengaruh Isu dan Fitnah Terhadap Bupati Al-Farlaky

ACEH TIMUR - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia...

Ratusan Warga Aceh Utara Setiap Hari Ubah Status Desil Agar Tetap Dilayani JKA

LHOKSUKON- Ratusan warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, merubah...

Koalisi Pemuda Aceh: Narasi Liar Terpa Bupati Aceh Timur Setelah Tuai Pujian Tangani Banjir, Berbau Politis

ACEH TIMUR | Pemulihan bencana di Aceh dibayangi manuver...