ACEH TENGGARA – Tim satuan narkoba Polres Aceh Tenggara, menangkap pria berinisial AW (38) pegawai negeri sipil di Dinas Pertanian, Kabupaten Aceh Tenggara. Bersama tersangka ditemukan enam bungkus ganja siap edar.
Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, Ipda Andreas Ginting, Senin (3/2/2020) menyebutkan, pelaku ditangkap pada 30 Desember 2019 lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
Warga asal Desa Deleng Megakhe, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara itu menyimpan ganja di saku celananya. Dia menyebutkan, informasi aksi pelaku yang kerap menjual ganja di lingkungan rumahnya telah diketahui dari masyarakat.
Sehingga, polisi mengintai keberadaan pelaku. Saat berada di depan rumah salah seorang warga, polisi langsung menangkap AW. “Awalnya kita temukan enam bungkus ganja dengan berat 180 gram, dan dua bungkus kecil ganja dengan total beratnya 19 gram,” sebut Ipda Andreas.
Setelah menemukan barang haram itu, polisi langsung menggeledah rumah pelaku. Di sana ditemukan plastik berisi ganja seberat 160 gram.
Sehingga total yang diperoleh petugas sebagai barang bukti 359 gram ganja kering siap edar.
“Dia dijerat dengan Undang – Undang Nomor 35 Ayat ayat (1) Pasal 112 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 12 tahun penjara. Kami juga menyampaikan ke kepala kantornya soal penangkapan salah seorang pegawainya itu,” pungkasnya.
|KCM

Subscribe to my channel

